NAGEAO — Ribuan hektare sawah dan jalan tani di Desa Tonggurambang, Nagekeo, terancam digusur tanpa kepastian relokasi. Warga yang telah menggarap tanah selama puluhan tahun kini hidup dalam ketidakpastian sejak pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dimulai pada Juli 2025.
Konflik lahan ini berakar dari program Transmigrasi Angkatan Darat (Trasad) pada 1980. Sebanyak 30 keluarga purnawirawan TNI AD ditempatkan di Desa Tonggurambang dan selama 46 tahun menggarap sawah seluas 23,6 hektare. Namun pada 2018, mereka baru mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD yang mencantumkan luas lahan 236 hektare — hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini mereka ketahui.
Sejak proyek pembangunan batalyon dimulai, warga mengaku sawah mereka dipatok sepihak, jalan tani digusur, dan ancaman penggusuran disampaikan secara lisan tanpa surat resmi. Tidak ada kepastian relokasi hingga kini.
Di hadapan Wakil Bupati dan anggota DPRD Nagekeo, Pastor Felix Baghi, SVD, dosen Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalera, membacakan orasi publik FORKASI yang menyentuh inti persoalan.
"Hari ini kami datang bukan dengan batu, bukan dengan api, dan bukan dengan kebencian. Hari ini kami datang dengan sesuatu yang jauh lebih kuat daripada semua itu: kami datang membawa suara rakyat — suara yang sudah terlalu lama menunggu untuk didengar, terlalu lama menahan sakit, terlalu lama bersabar dalam ketidakpastian," ujar Pastor Felix di hadapan massa.
Orasi itu mengurai keresahan warga: petani yang setiap subuh terbangun bukan karena mimpi indah, melainkan karena was-was apakah tanahnya masih miliknya; para ibu yang bertanya kepada langit apakah mata air yang menghidupi keluarga masih akan mengalir untuk anak-anak mereka kelak.
Dalam orasi yang sama, FORKASI menolak cara pandang yang mereduksi tanah menjadi angka dan meter persegi. "Bagi masyarakat Nagekeo — sebagaimana bagi seluruh masyarakat adat Nusantara — tanah bukan sekadar angka dalam sertifikat. Tanah adalah rumah. Tanah adalah sejarah. Tanah adalah identitas. Tanah adalah sumber kehidupan," kata mereka.
FORKASI menegaskan bahwa ketika rakyat mempertahankan ruang hidupnya, mereka tidak sedang melawan negara. "Rakyat justru sedang mengingatkan negara agar setia kepada konstitusinya sendiri."
Inti tuntutan mereka bukan soal keberadaan militer, melainkan soal proses. FORKASI mendesak agar setiap kebijakan wajib melalui proses konsultasi publik yang memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent secara utuh, bebas, dan tanpa tekanan. Mereka juga menolak penggunaan alasan keamanan nasional sebagai pembenar untuk mengabaikan hak konstitusional warga.
Apa yang terjadi di Tonggurambang bukan peristiwa tunggal. Pembangunan Yonif TP 834 dan Brigif TP 42 di Nagekeo adalah bagian dari agenda pemerintahan Prabowo Subianto yang menargetkan 745 batalyon di seluruh Indonesia hingga 2029. NTT menjadi salah satu provinsi dengan skala ekspansi terbesar — mencakup dua Korem di Flores, lima Brigade Infanteri, satu rumah sakit TNI AD, dan 22 batalyon.
Orasi FORKASI menutup dengan pesan langsung kepada Bupati dan DPRD Nagekeo. "Jabatan akan berakhir. Masa kekuasaan akan berlalu. Tetapi keputusan yang diambil hari ini — apakah itu keputusan untuk berpihak kepada rakyat atau untuk mengkhianati rakyat — akan dikenang puluhan bahkan ratusan tahun ke depan."
Di hadapan ratusan massa, FORKASI mengingatkan bahwa "damai bukan berarti diam. Damai bukan berarti tunduk. Damai bukan berarti menyerahkan hak-hak kita kepada ketakutan."