KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempercepat perampungan pendataan kerusakan pascagempa di Pulau Flores. Gubernur NTT Emmanuel Melkiades Laka Lena menargetkan seluruh rangkaian verifikasi data selesai pada September hingga awal Oktober 2026.
Percepatan ini dilakukan agar proses rekonstruksi dan rehabilitasi bisa segera dieksekusi secara tepat sasaran, adil, dan akuntabel. Data final akan menjadi dasar penyaluran bantuan serta pembangunan kembali infrastruktur terdampak.
Sebelum ditetapkan sebagai acuan, seluruh data kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum wajib melewati tahapan uji publik. Gubernur Melki menegaskan akurasi data merupakan kunci utama penyusunan desain pemulihan wilayah terdampak.
"Kita upayakan dari September ini sampai awal Oktober, itu seluruh urusan pendataan sudah selesai sampai diuji publik," ujar Melkiades Laka Lena di Kupang, Senin, 14 September 2026.
Tahap uji publik memberi ruang bagi masyarakat meninjau, mengoreksi, dan memberi masukan atas hasil pendataan lapangan. Warga terdampak yang belum terdata atau mengalami kekeliruan kategori tingkat kerusakan — ringan, sedang, maupun berat — dapat langsung menyampaikan sanggahan selama periode tersebut.
Pemprov NTT menggandeng pemerintah kabupaten terdampak di Pulau Flores, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta tim teknis independen. Kolaborasi ini untuk memastikan pendataan berjalan transparan.
Langkah tersebut sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Pelibatan tim independen diharapkan menekan risiko sengketa data antarwarga.
Setelah masa uji publik selesai dan data tervalidasi sepenuhnya, Pemprov NTT bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan BNPB akan memfinalisasi dokumen rencana aksi pemulihan dan penanganan pascabencana.
Tahapan fisik pembangunan serta penyaluran dana stimulan bagi rumah warga yang rusak ditargetkan dimulai usai penetapan data final. Belum ada rincian nominal dana stimulan maupun jumlah rumah yang masuk kategori rusak berat, sedang, dan ringan.
Pemprov NTT memastikan seluruh proses pendataan mengacu pada hasil verifikasi lapangan dan uji publik, bukan estimasi awal pascagempa.