Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mendorong pelaku UMKM, khususnya anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, mendaftarkan merek produk usaha mereka untuk memperoleh kepastian hukum dan memperkuat daya saing. Dorongan itu disampaikan dalam sesi sosialisasi tata cara pendaftaran hak merek pada Rapat Kerja Daerah DPC IWAPI di Kota Kupang. Kanwil Kemenkum NTT menilai legalitas merek menjadi fondasi keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar yang makin ketat.
KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan perlindungan merek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah penting menjaga identitas dan keberlanjutan usaha. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan peserta Rakerda DPC IWAPI Kota Kupang dalam sesi sosialisasi pendaftaran hak merek.
"Kami mendorong para pelaku UMKM, khususnya anggota IWAPI, untuk tidak hanya fokus mengembangkan produk, tetapi juga memastikan mereknya mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual," ujar Silvester.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT memaparkan sejumlah materi kepada peserta, mulai dari pengertian dan fungsi merek, manfaat pendaftaran, persyaratan yang harus disiapkan, hingga tahapan pengajuan permohonan.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui ketersediaan merek yang akan didaftarkan.
Penelusuran awal juga meminimalkan risiko penolakan permohonan akibat adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar lebih dulu.
Pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek perlu memahami sejumlah persyaratan dan alur pengajuan. Sosialisasi menyasar langsung anggota IWAPI yang selama ini menggerakkan usaha di sektor mikro dan kecil.
Peserta mendapat gambaran bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal keamanan nama produk, tetapi juga membuka ruang pemasaran yang lebih luas.
Silvester menyebut Kanwil Kemenkum NTT berharap semakin banyak pelaku UMKM di NTT memahami dan memanfaatkan layanan kekayaan intelektual, terutama pendaftaran merek.
Kesadaran mendaftarkan merek diyakini mendorong pelaku usaha terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. Perlindungan hukum yang tepat juga memperkuat posisi usaha saat memperluas pemasaran.
"Kolaborasi dalam rangkaian Rakerda DPC IWAPI diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha di NTT yang semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan," ujar Silvester.
Rakerda DPC IWAPI Kota Kupang menjadi salah satu titik penyuluhan kekayaan intelektual yang menyasar langsung pelaku usaha perempuan. Kanwil Kemenkum NTT menempatkan pendaftaran merek sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM daerah.