OJK Beri Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di 8 Kabupaten NTT, Berlaku 3 Tahun

Penulis: Hendra Setiawan  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:17:02 WIB
OJK beri restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT.

KUPANG — Keputusan OJK menyasar debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kedelapan daerah itu dinilai terdampak langsung gempa sehingga aktivitas ekonomi warganya terganggu.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan ini setelah mengumpulkan data dan melakukan asesmen di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan bencana menekan aktivitas perekonomian daerah, yang berimbas pada kemampuan membayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan.

Apa Saja yang Diatur dalam Perlakuan Khusus?

OJK merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya.

Aturan serupa juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian. Debitur terdampak memperoleh sejumlah keringanan sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
  • Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  • Debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.
  • Pembiayaan baru tidak menerapkan konsep one obligor.

Mengapa Restrukturisasi Diperlukan?

Gempa yang mengguncang delapan kabupaten di NTT membuat sebagian warga kehilangan sumber penghasilan. Warung, usaha tani, dan UMKM di daerah terdampak kesulitan mencicil kredit bank maupun perusahaan pembiayaan.

OJK menilai perlakuan khusus memberi ruang bagi debitur untuk memulihkan kegiatan usahanya tanpa terbebani tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Bagaimana Pengawasannya?

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Debitur di delapan kabupaten tersebut dapat mengajukan restrukturisasi ke bank atau lembaga pembiayaan tempat mereka terdaftar.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: infobanknews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top