Bea Cukai Atambua Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar, 3 WN China Jadi Terpidana

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:47:01 WIB
Petugas Bea Cukai Atambua memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal berpita cukai palsu senilai Rp23,1 miliar.

KEFAMENANU — Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P. menyebut penindakan bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani di Kabupaten Belu.

"Jadi, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu," kata Bambang dalam keterangannya.

Pemusnahan berlangsung di Timor Tengah Utara dan dihadiri Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bupati TTU, Bea Cukai Atambua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten TTU.

Nilai Barang Rp23,1 Miliar, Cukai Rp8,734 Miliar

Berdasarkan data yang tercatat, nilai barang bukti mencapai Rp23,1 miliar. Nilai cukai yang melekat pada barang tersebut sebesar Rp8,734 miliar.

Dua angka itu memberi gambaran besarnya nilai ekonomi barang ilegal yang ditangani dalam perkara ini. Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai menjadi salah satu pertimbangan utama penindakan.

Tiga Warga China Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyidikan perkara dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Tiga terpidana berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, masing-masing berinisial LSR, LJI, dan HRO, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Ketiganya kini menjalani hukuman atas perkara tersebut.

Pengawasan Cukai di Perbatasan Jadi Sorotan

Bea Cukai Atambua menyatakan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan rokok berpita cukai palsu menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Wilayah kerja Atambua yang berbatasan langsung dengan Timor Leste menjadikan pengawasan arus barang, termasuk rokok, sebagai bagian rutin operasi instansi tersebut.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: indoposco.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top