ROTE NDAO — Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Angkutan sebagai landasan menata layanan transportasi di daerah itu. Pengaturan di dalamnya mencakup perencanaan transportasi, jaringan dan trayek, jenis pelayanan angkutan, persyaratan penyelenggara, kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, perizinan sesuai kewenangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan.
Cakupan itu menunjukkan Raperda tidak hanya mengatur soal trayek, tetapi juga menyentuh kewajiban penyedia jasa angkutan dan perlindungan bagi penumpang. Lewat regulasi tersebut, Pemkab Rote Ndao menargetkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga.
Dua Raperda Digodok Bersamaan
Selain Raperda Penyelenggaraan Angkutan, Pemkab Rote Ndao menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Parkir. Kedua rancangan itu digodok bersamaan sebagai satu paket kebijakan transportasi daerah.
Raperda parkir melengkapi pengaturan angkutan karena parkir menjadi titik awal ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan dan pusat keramaian. Dengan payung hukum yang jelas, penataan parkir diharapkan tidak lagi bergantung pada kesepakatan informal di lapangan.
Mengapa Regulasi Ini Dibutuhkan
Selama ini penyelenggaraan angkutan dan parkir di daerah sering menghadapi persoalan kewenangan dan standar pelayanan yang belum baku. Kehadiran Raperda dimaksudkan menutup celah itu dengan aturan yang bisa dijadikan rujukan bersama.
Kepastian hukum juga dibutuhkan pelaku usaha angkutan, pengemudi, dan pengelola parkir. Tanpa aturan yang tegas, sengketa soal izin, tarif, dan tanggung jawab keselamatan rawan terjadi.
Dampak yang Diharapkan bagi Warga
Bagi pengguna angkutan umum, Raperda ini menjanjikan standar pelayanan yang lebih terukur. Persyaratan kendaraan dan pengemudi diatur, begitu pula aspek keselamatan yang selama ini sering luput dari perhatian.
Warga juga berharap penataan parkir membuat ruang publik lebih rapi dan mengurangi pungutan liar. Regulasi yang jelas memudahkan pengawasan, termasuk ketika ada pelanggaran di lapangan.
Pemkab Rote Ndao menempatkan kedua Raperda sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tahap berikutnya, pembahasan bersama DPRD akan menentukan apakah rancangan itu bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.