KUPANG — Kanwil Kemenkum NTT memulai langkah preventif dengan menyisir tempat usaha di Sumba Barat. Fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap hak cipta dan merek, terutama kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik dan lagu di ruang publik.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Hempy Poyk, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya preventif terstruktur. "Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya preventif yang terstruktur dan terintegrasi dalam program pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," katanya di Kupang, Sabtu.
Tim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memberikan edukasi langsung. Pelaku usaha diberi pemahaman soal mekanisme pembayaran royalti dan pentingnya menghormati hak ekonomi pencipta lagu.
Pengawasan dilakukan secara maraton. Lokasi yang ditinjau antara lain Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat, Café Talasi, Hotel La Casa De Luna, Foodie Café & Antony Artshop, Kantor Kelurahan Komerda, Kantor Desa Tebara, Toko Humba Hamu, serta Soemba Café & Resto.
Hempy menambahkan bahwa penggunaan karya cipta secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran. "Masyarakat dan pelaku usaha turut diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum di bidang hak cipta dan merek, mekanisme pembayaran royalti, serta pentingnya penggunaan merek terdaftar dan karya cipta secara legal guna menghindari pelanggaran kekayaan intelektual," ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTT dengan pemerintah daerah setempat. Tujuannya memperkuat sinergi pengawasan agar ekosistem usaha di Sumba Barat berjalan sehat dan berkelanjutan.
Menurut Hempy, langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hak cipta di daerah. "Pengawasan dan edukasi itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan hak cipta dan merek, termasuk pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta secara komersial sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.