NUSA TENGGARA TIMUR — Kemenkumham kembali membuka program beasiswa pendidikan lanjutan untuk jenjang magister dan doktor tahun 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia berbasis meritokrasi di lingkungan birokrasi hukum dan HAM.
Program ini dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham bekerja sama dengan universitas dalam dan luar negeri. Fokus studi yang ditawarkan meliputi bidang hukum, administrasi publik, kriminologi, hingga manajemen sumber daya manusia.
Panitia seleksi menetapkan sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta. Persyaratan ini mencakup status kepegawaian, masa kerja, hingga rekam jejak kinerja.
Selain syarat umum, terdapat kriteria khusus yang membedakan pendaftaran jenjang S2 dan S3. Perbedaan utama terletak pada IPK minimal dan kelengkapan proposal penelitian.
Untuk jenjang Magister (S2): Pelamar wajib memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV dari program studi terakreditasi minimal B oleh BAN-PT. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 pada skala 4.00.
Untuk jenjang Doktor (S3): Pelamar harus telah menyelesaikan pendidikan Magister (S2) dengan latar belakang relevan terhadap tugas dan fungsi Kemenkumham. Calon peserta juga wajib menyertakan proposal disertasi yang berdampak signifikan terhadap perbaikan layanan atau regulasi di instansi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan panitia. Setiap dokumen persyaratan harus dipindai dalam format PDF sesuai ketentuan.
Panitia mengingatkan agar data yang dimasukkan akurat. Kesalahan kecil pada tahap administrasi dapat menggugurkan peserta pada seleksi awal.
Informasi resmi mengenai kebijakan pengembangan kompetensi ini dapat diakses secara berkala melalui situs resmi BPSDM Kemenkumham.
Program beasiswa ini diharapkan mampu mendorong inovasi dalam sistem pemasyarakatan, keimigrasian, serta perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.