Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keadilan Restoratif di NTT, Paralegal Desa Disiapkan Jadi Juru Damai

Penulis: Jauhari Lubis  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 19:33:02 WIB
Paralegal desa di NTT dilatih sebagai juru damai untuk mendukung keadilan restoratif.

KUPANG — Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur mulai menggencarkan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Konsep ini tidak lagi berfokus pada hukuman penjara, melainkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Paralegal Desa Disiapkan Jadi Garda Depan

Salah satu program strategis yang digandeng adalah Posbankum di desa dan kelurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, mengatakan lurah dan kepala desa akan dilatih menjadi paralegal yang berperan sebagai juru damai.

"Tujuan utamanya adalah memastikan pengetahuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah," kata Hasran di Kupang, Kamis.

Menurut dia, keberadaan paralegal ini menjadi garda terdepan untuk memperluas akses keadilan, terutama di wilayah yang jauh dari pengadilan atau kantor polisi.

Keadilan Restoratif: Bukan Sekadar Alternatif

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan instrumen penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional. Bukan sekadar pilihan, melainkan arah kebijakan yang lebih humanis.

"Keadilan restoratif bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk membangun harmoni sosial," ujar Robianto.

Ia menambahkan, melalui pendekatan ini, konflik hukum bisa diselesaikan tanpa harus berakhir di meja hijau. Yang diutamakan adalah pemulihan hubungan antara semua pihak yang terlibat.

Polresta Kupang Sudah Terapkan

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyambut baik penguatan kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian selama ini telah menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum NTT, dan Polresta Kupang Kota disebut sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi di lapangan. Harapannya, ekosistem penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat bisa terbangun di NTT.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top