NUSA TENGGARA TIMUR — Penangkapan dilakukan pada pekan lalu di GT Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Ketiga tersangka diamankan saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan lembar sisik trenggiling dan sejumlah potong kulit beruang. Kedua jenis satwa ini masuk dalam daftar hewan yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Trenggiling (Manis javanica) berstatus critically endangered atau kritis menurut IUCN. Sementara beruang madu (Helarctos malayanus) masuk kategori rentan terhadap kepunahan.
Para tersangka menjual organ satwa tersebut secara daring melalui aplikasi pesan instan. Transaksi dilakukan di lokasi yang dianggap sepi, yakni di area gerbang tol yang jarang dilalui kendaraan pada malam hari.
Menurut kepolisian, sisik trenggiling kerap dijadikan bahan baku obat tradisional di sejumlah negara Asia. Kulit beruang juga dipercaya memiliki nilai magis di pasar gelap internasional. "Mereka memasarkan ke pembeli dari luar negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Dedi Suryadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polisi masih mendalami jaringan perdagangan satwa langka ini. Diduga ada pemasok lain yang memasok organ hewan dari berbagai daerah di Sumatra. "Kami kembangkan untuk menangkap bandar besarnya," kata Dedi.
Sumatra Utara menjadi salah satu titik rawan peredaran satwa langka karena berbatasan langsung dengan hutan habitat asli. Sejak awal tahun, Polda Sumut telah menangani sedikitnya lima kasus serupa dengan total sembilan tersangka.
Sepanjang 2025, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut mencatat 12 operasi penindakan perdagangan ilegal satwa. Sebagian besar barang bukti dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan tikus di pesisir timur Sumatra.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong pengawasan ketat di titik-titik perbatasan. Namun, celah hukum masih dimanfaatkan pelaku dengan modus pengiriman barang yang dikamuflase sebagai produk kerajinan biasa.