MAUMERE — Sebanyak 18 tenaga kesehatan menerima Surat Keputusan (SK) dalam sebuah acara yang digelar di Ruang Rokatenda Kantor Bupati Sikka. Dari jumlah tersebut, 11 orang diangkat sebagai kepala puskesmas baru, sementara tujuh pejabat lama dibebaskan dan dialihkan ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Penyerahan SK itu dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Kepala Dinas Kesehatan Petrus Herlemus, dan Kepala BKDPSDM Manyela da Cunha. Tujuh kepala puskesmas yang dicopot berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Sikka.
Mereka yang dibebaskan dari jabatan meliputi Virginus Sabinus (Puskesmas Habibola), Maria Yukensi Pogon (Puskesmas Boganatar), Jumaldi (Puskesmas Watubaing), dan Edmundus Namang Jawa (Puskesmas Wolofeo). Selain itu, ada Maria Agustina Longge (Puskesmas Tuanggeo), Maria Dolorosa Roja (Puskesmas Palue), serta Talbi (Puskesmas Teluk).
Seluruh pejabat yang dicopot kini berstatus sebagai pejabat fungsional di puskesmas yang sama. Mereka tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu penataan atau mutasi selanjutnya dari pemerintah daerah.
Keputusan untuk tidak memindahkan para mantan kepala puskesmas ke unit kerja lain menuai sorotan. Seorang mantan Kapus yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaan karena harus tetap bekerja di puskesmas yang sama sebagai staf biasa.
“Ketika saya dimutasi dan tetap berada di situ sebagai staf biasa, secara psikologis ini mengganggu. Semestinya dimutasi bukan pada puskesmas yang sama,” ujarnya kepada Ekora NTT.
Pernyataan itu menggambarkan dilema yang dihadapi para pejabat yang dicopot. Bekerja di lingkungan yang sama dengan bawahan yang kini menjadi rekan setara dinilai dapat menimbulkan ketegangan dan menurunkan efektivitas kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Ekora NTT masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, dan Kepala BKDPSDM Sikka, Manyela da Cunha. Belum ada pernyataan resmi dari kedua pejabat tersebut terkait alasan di balik pola mutasi yang tidak biasa ini.
Kebijakan rotasi kepala puskesmas biasanya bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pencegahan stagnasi pelayanan. Namun, keputusan untuk tidak memindahkan lokasi tugas para pejabat yang dicopot menjadi pertanyaan besar di kalangan tenaga kesehatan di Sikka.