WAIBAKUL — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah memimpin apel kekuatan dan menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan media sosial pribadi selama jam kerja. Arahan itu disampaikan dalam apel yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Sumba Tengah, Senin (22/6/2026), yang dihadiri jajaran staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, hingga pegawai PPPK.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk keperluan akun resmi pemerintah yang mendukung pelayanan publik. Aktivitas pribadi seperti berselancar di Instagram, Facebook, atau TikTok saat bertugas dilarang keras.
Selain larangan itu, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, seluruh perangkat daerah diinstruksikan melakukan pembersihan kompleks perkantoran. Penataan lingkungan kerja, termasuk pembuatan dan pembenahan pagar kantor, harus rampung sesuai jadwal yang telah dibagikan.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengukuhkan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumba Tengah. Prosesi itu akan dirangkaikan dengan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Polres Sumba Tengah.
Langkah ini menjadi sinyal penguatan struktur keamanan di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan infrastruktur kepolisian.
Menutup arahannya, Sekda mengingatkan para pimpinan perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap empat agenda rapat rutin yang digelar setiap bulan. Menurutnya, forum-forum tersebut menjadi kunci untuk memastikan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan program kerja pemerintah daerah berjalan optimal.
Melalui apel ini, seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Sumba Tengah diharapkan terus meningkatkan disiplin, kinerja, dan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.