JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN dari triwulan menjadi bulanan mulai tahun 2026. Perubahan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada Kamis (25/6/2026).
Besaran TPG untuk guru non-ASN terbagi dalam dua kategori. Pertama, guru yang memiliki SK Inpassing—surat keputusan yang mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik—akan menerima TPG setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan pada SK tersebut. Kedua, guru non-ASN tanpa SK Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalitas tenaga pendidik.
Puslapdik Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pencairan TPG non-ASN 2026 secara bertahap setiap bulan. Berikut alurnya:
Guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan agar namanya masuk daftar penerima TPG. Syarat tersebut meliputi memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik sah dari Kemendikdasmen, tidak berstatus sebagai ASN, serta terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Selain itu, guru harus aktif mengajar dan memenuhi beban kerja yang ditentukan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. TPG dari Kemendikdasmen juga dikecualikan bagi guru yang sudah menerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) atau yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Guru dapat memantau status pencairan TPG secara mandiri melalui laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Setelah login menggunakan akun masing-masing, periksa kode status pada SKTP. Kode 08 menandakan SK sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan.
Pantau juga riwayat penyaluran di bagian yang sama. Dana biasanya masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) terbit. Pastikan rekening bank yang didaftarkan masih aktif.
Apabila guru mengalami kendala dalam proses pencairan TPG, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui telepon 177, email ke Pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau melalui laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/.