BAJAWA — Anggota DPR RI Komisi XII, Andreas Hugo Parera, mendorong pemerintah daerah memangkas birokrasi perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ngada. Andreas menilai sistem perizinan yang panjang selama ini membuat banyak warga enggan mengurus legalitas usaha mereka. Ia pun menggandeng Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Hukum NTT) untuk memberikan edukasi hukum badan usaha di Kampus Stiper Flores Bajawa, Senin (29/6/2026).
Dalam forum tersebut, Andreas menyoroti langsung hambatan utama yang dihadapi calon pengusaha di daerah. Menurutnya, banyak orang sebenarnya memiliki keinginan untuk memulai usaha, tetapi proses perizinan yang rumit dan memakan waktu membuat mereka urung.
“Sebenarnya banyak orang mau jadi pengusaha, tapi urusan perizinan yang panjang orang jadi malas,” kata Andreas dalam keterangannya.
Politisi itu menekankan perlunya transformasi layanan perizinan berbasis digital. Ia berharap pemerintah kabupaten segera mengadopsi sistem daring agar masyarakat tidak perlu lagi melewati prosedur birokrasi yang berbelit-belit. Langkah ini dinilai krusial untuk menumbuhkan iklim usaha baru, terutama di kalangan anak muda.
Andreas juga mengajak para mahasiswa untuk berani mengubah pola pikir. Ia mendorong generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil negara, tetapi juga melihat peluang di sektor wirausaha. “Cita-cita jangan hanya PNS, dunia usaha sangat penting,” ujarnya.
Kepala Kanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk mendukung transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Tujuannya adalah menyebarluaskan pemahaman masyarakat tentang hukum badan usaha dan perlindungan karya intelektual.
“Langkah ini penting agar setiap kegiatan dan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian hukum dapat dipahami dengan baik,” kata Silvester. Ia berharap pelaku UMKM dan mahasiswa yang hadir bisa memahami urgensi perizinan badan usaha sebagai fondasi bisnis yang legal dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, menyambut baik edukasi tersebut. Ia menegaskan bahwa potensi lokal di Kabupaten Ngada, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, harus dikelola dengan tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
“Potensi tersebut harus dikelola secara baik salah satunya tata kelola yang baik dan kepastian hukum,” ujar Bernadinus. Menurutnya, kepastian hukum badan usaha menjadi suatu keharusan agar setiap pelaku usaha lebih adaptif terhadap perubahan regulasi ke depannya.