LABUAN BAJO — Sebanyak 87 siswa SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah hotel di Labuan Bajo menjadi korban praktik perburuhan yang tidak manusiawi. Temuan itu merupakan hasil survei yang dilakukan Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) Labuan Bajo pada 25 April hingga 5 Mei lalu.
Ketua SPM Par Labuan Bajo, Pokarius Mahi, menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai program pendidikan. "Secara usia mereka adalah anak-anak — bukan usia kerja," tegasnya kepada Floresa, Jumat (6/5).
Data survei menunjukkan mayoritas siswa PKL berusia 17 tahun — yang secara aturan masih tergolong pekerja di bawah umur. Mereka dipekerjakan delapan hingga sembilan jam per hari, melampaui batas maksimal 40 jam per minggu untuk pekerja dewasa. Beberapa di antaranya bahkan diminta lembur tanpa hari libur.
"Ini bertentangan dengan aturan jam kerja. Pekerja biasa saja maksimal 40 jam per minggu — kalau dihitung, beban kerja siswa PKL bisa melampaui itu," ujar Pokarius.
Selain jam kerja yang berlebihan, para siswa tidak menerima upah meskipun pekerjaan mereka setara dengan karyawan tetap. Lebih parah lagi, mayoritas dari mereka tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat mereka PKL.
Akibatnya, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan bisa lepas tangan karena tidak ada perlindungan sosial yang dibayarkan. "Ini adalah bentuk eksploitasi pelajar yang disembunyikan dalam bentuk PKL," kata Pokarius.
Pokarius menjelaskan, idealnya jam kerja siswa PKL jauh lebih pendek dari pekerja umum karena posisi mereka adalah belajar, bukan bekerja. Aturan yang ada saat ini hanya mengatur pekerja anak usia 13–15 tahun dengan maksimal tiga jam per hari. Sementara untuk usia 16–17 tahun tidak diatur secara spesifik — meninggalkan celah hukum yang dimanfaatkan industri.
"Tidak boleh ada shift sore pulang malam atau shift malam pulang pagi, karena itu pekerjaan yang sangat berisiko bagi anak-anak," tegasnya.
Ia menambahkan, hak-hak siswa PKL seharusnya meliputi hak mendapat pendidikan dan pelatihan dari tempat kerja, hak atas fasilitas kesejahteraan dan kesehatan, hak atas upah, serta hak atas jam kerja yang manusiawi dan ramah anak.
SPM Par mengakui posisi siswa PKL sangat rentan. Mengadu ke tempat kerja berisiko dikeluarkan, sementara mengadu ke guru tergantung pada keberanian sekolah menyampaikan keluhan ke industri. Pokarius mendorong pembentukan lembaga independen yang netral — tidak berpihak pada industri maupun sekolah — agar siswa lebih aman melapor.
"Yang paling penting adalah harus ada lembaga independen — bukan pihak yang bersinggungan dengan industri maupun sekolah — agar siswa lebih aman menyampaikan pelaporan," ujarnya.
SPM Par menekankan tiga klausul wajib yang harus dicantumkan dalam perjanjian antara sekolah dan industri: jam kerja yang manusiawi bagi siswa, perlindungan kerja secara eksplisit, dan larangan shift sore atau malam. Komposisi antara jam kerja dan jam belajar juga harus diatur secara proporsional.
"Mereka ini belajar, bukan pekerja tetap — jadi tidak hanya dimanfaatkan untuk bekerja, tetapi juga harus mendapatkan pengetahuan di sana," kata Pokarius.
Sebagai langkah lanjutan, SPM Par tengah merancang program SPM Goes to School untuk memberikan edukasi tentang hak-hak pekerja kepada siswa sejak dini. Program ini masih dalam tahap komunikasi dengan sekolah-sekolah di Labuan Bajo.