Anak Usaha Darma Henwa Borong Kontrak Tambang Rp 22 Triliun, Berlaku 5 Tahun

Penulis: Jauhari Lubis  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:55:32 WIB
Anak usaha Darma Henwa raih kontrak tambang Rp 22 triliun untuk lima tahun ke depan.

NUSA TENGGARA TIMUR — Kontrak senilai Rp 22 triliun itu menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perseroan. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan DEWA, Mukson Arif Rosyidi, menyatakan penunjukan ini memperkuat posisi perseroan di sektor jasa pertambangan nasional.

Dalam keterangan resminya, Mukson menjelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan mencakup seluruh aktivitas pertambangan batubara. Mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup hingga pengangkutan batubara ke pelabuhan.

Prospek Bisnis dan Dampak ke Investor

Kontrak ini memberikan kepastian pendapatan bagi DEWA dalam lima tahun ke depan. Investor dapat melihatnya sebagai sinyal positif atas kemampuan perseroan memenangkan proyek strategis di tengah persaingan ketat industri tambang.

Sebelumnya, DEWA juga tercatat memiliki sejumlah kontrak jangka panjang dengan beberapa pemilik tambang di Kalimantan dan Sumatera. Penambahan kontrak dari SSC ini diproyeksikan langsung mendongkrak volume produksi dan pendapatan konsolidasian perseroan.

Latar Belakang Pemberi Kerja

PT Sebuku Sejaka Coal sendiri merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kalimantan Selatan. Dengan adanya kontrak ini, DHKB akan menjadi kontraktor utama yang mengelola kegiatan penambangan di wilayah konsesi SSC.

Mukson menambahkan, perseroan optimistis dapat menyelesaikan seluruh target produksi yang telah disepakati. Dukungan peralatan berat dan sumber daya manusia yang mumpuni menjadi modal utama dalam merealisasikan kontrak tersebut.

Pasar modal pun merespons positif kabar ini. Saham DEWA terpantau menguat tipis pada perdagangan Jumat (3/7/2026) setelah pengumuman kontrak baru tersebut beredar di kalangan investor.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top