NUSA TENGGARA TIMUR — Berdasarkan pantauan di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram pada hari ini berada di level Rp2.641.000. Angka tersebut turun tipis dari posisi sebelumnya yang bertengger di Rp2.655.000 per gram. Penurunan ini merupakan lanjutan dari tren pelemahan yang sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi lebih dalam. Pada hari yang sama, Antam mematok buyback di level Rp2.393.000 per gram, atau turun Rp21.000 dari posisi sebelumnya. Selisih antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp248.000 per gram ini perlu dicermati investor, terutama yang berniat mengambil untung jangka pendek.
Buyback adalah harga yang dibayarkan Antam saat nasabah menjual kembali emas batangan mereka. Angka ini menjadi acuan bagi investor yang ingin mencairkan investasi fisiknya.
Setiap transaksi emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Untuk pembelian, emas ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emasnya ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajak berlaku lebih besar.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 atas transaksi buyback sebesar 1,5 persen. Sementara nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Penurunan harga emas Antam kali ini menjadi pengingat bagi investor bahwa aset logam mulia tetap memiliki volatilitas. Meski dikenal sebagai instrumen lindung nilai, pergerakan harganya tetap dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan kebijakan moneter. Bagi yang berencana membeli atau menjual, mencermati selisih harga dan biaya pajak menjadi langkah penting sebelum bertransaksi.