Polres Manggarai Barat Dalami Dugaan Kelalaian Operasional Kapal Wisata, 2 Turis China Tewas Snorkeling di Labuan Bajo

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 08:25:01 WIB
Polres Manggarai Barat mendalami dugaan kelalaian operasional kapal wisata yang mengakibatkan dua turis China tewas saat snorkeling di Labuan Bajo.

LABUAN BAJO — Dua warga negara China, Guo Xingyou (29) dan Sha Gingyang (30), ditemukan tewas setelah terseret arus saat snorkeling di Pulau Kelor pada Rabu (15/7). Keduanya diketahui sedang menikmati bulan madu di kawasan wisata super prioritas itu. Jenazah baru bisa diterbangkan ke Bali untuk dikremasi setelah tertahan selama 11 hari.

Keluarga Korban Minta Ganti Rugi, Mediasi Belum Tuntas

Relawan penghubung Konsulat Jenderal China di Bali, Budi Widjaja, mengatakan keluarga meminta biaya rumah sakit, kargo pengiriman jasad, hingga biaya kremasi. "Ya, (keluarga) minta agar biaya rumah sakit, cargo pengiriman jasad dan kremasi," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Pihak yang diminta membayar kompensasi adalah PT Indomuka Travel Indonesia selaku agen perjalanan dan pemilik kapal open deck Rinca Story. Budi menolak menyebut nominal pasti yang diminta keluarga. Mediasi yang difasilitasi Polres Manggarai Barat hingga kini belum menemukan titik temu. "Saya masih menunggu laporan hasil akhir," kata Budi.

Polisi Ungkap Kendala Bahasa dan Tak Ada Pemandu Sertifikasi

Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, mengungkap adanya hambatan komunikasi saat penyampaian instruksi keselamatan kepada kedua korban. "Temuan awal penyidik menunjukkan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian instruksi keselamatan," ungkap Leonardo.

Ia menambahkan, kedua korban diketahui tidak fasih berbahasa Inggris. Akibatnya, pesan keselamatan diduga tidak tersampaikan secara efektif. Lebih memprihatinkan lagi, wisatawan tidak didampingi pemandu wisata profesional bersertifikat. Mereka hanya menerima arahan dari seorang siswa SMKN 1 Labuan Bajo yang sedang praktik kerja lapangan (PKL).

Korban Snorkeling Tanpa Jaket Pelampung, Tak Ada Pengawasan Langsung

Saat beraktivitas, kedua korban hanya dibekali masker selam dan kaki katak tanpa jaket pelampung. "Tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di air saat kedua korban berenang di area berarus dinamis tersebut," kata Leonardo. Temuan ini memperkuat dugaan kelalaian operasional kapal wisata.

Penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk nakhoda, anak buah kapal, pemilik kapal, agen travel, saksi mata, hingga Kepala Dinas Pariwisata dan perwakilan DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat. Pemeriksaan terhadap regulator dilakukan untuk menelisik aspek legalitas armada.

Proses Hukum Pidana Baru Berlanjut Jika Mediasi Gagal

Leonardo menegaskan, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, proses hukum pidana akan dilanjutkan. "Kami akan merampungkan pemberkasan perkara hingga melimpahkannya ke pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. "Kami tidak dalam kapasitas menentukan besaran atau persentase pembagian ganti rugi. Itu sepenuhnya ranah kesepakatan para pihak," pungkas Leonardo.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top