KUPANG — Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari yang dijadwalkan berlangsung 1 Agustus 2026 diposisikan sebagai instrumen penyelamatan demokrasi internal koperasi. Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, menyebut forum tersebut merupakan hak konstitusional anggota yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan ketentuan internal.
“Yang meminta RALB adalah anggota. Itu hak anggota. Dasar hukumnya jelas, mulai dari undang-undang sampai anggaran dasar koperasi,” kata Domi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Domi menjelaskan, penyelenggaraan RALB menjadi konsekuensi logis ketika Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelumnya dinilai gagal menyelesaikan persoalan mendasar organisasi. Forum ini dianggap mampu mengambil keputusan mendesak yang tidak bisa ditunda demi keberlangsungan Swasti Sari.
“RALB hadir untuk mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak, keputusan yang tidak bisa lagi ditunda demi menyelamatkan organisasi,” ujarnya.
Menurut Domi, inisiatif anggota untuk menggunakan mekanisme ini secara luas merupakan momentum bersejarah bagi gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur. Untuk pertama kalinya, anggota memanfaatkan RALB sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi secara massif.
Panitia menyoroti sejumlah keputusan strategis yang diduga tidak sesuai ketentuan organisasi, termasuk proses pelantikan pengurus yang dinilai tidak melalui mekanisme yang diatur. Domi juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak luar terhadap proses yang semestinya menjadi kewenangan penuh anggota.
“Koperasi tidak boleh kehilangan ruhnya. Kekuasaan tertinggi berada pada anggota. Karena itu, anggota sendirilah yang berhak menentukan arah koperasi melalui rapat anggota,” katanya.
Hingga Kamis, persiapan pelaksanaan RALB telah mencapai sekitar 90 persen. Dukungan anggota dari sejumlah cabang telah memenuhi persyaratan anggaran dasar, dan panitia telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah untuk memastikan forum berlangsung tertib.
Anggota koperasi, Servas Lawang, menilai imbauan agar anggota tidak menghadiri RALB justru bertentangan dengan prinsip dasar koperasi. Menurutnya, pengurus memang tidak memiliki kewajiban merencanakan RALB karena forum tersebut merupakan hak anggota ketika terjadi persoalan mendasar.
“RALB bukan milik pengurus. Ini hak anggota. Kalau anggota meminta, maka mekanisme itu harus dijalankan,” tegas Servas.
Ia menegaskan koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik pengurus. Tidak ada pihak yang dapat mencabut hak anggota untuk menghadiri forum tertinggi koperasi.
Anggota lainnya, Pius Rengka, menilai RALB bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan instrumen hukum yang disediakan untuk memulihkan tata kelola ketika prosedur organisasi diduga mengalami penyimpangan.
“Kalau prosedur organisasi mengalami cacat atau diduga melanggar aturan, maka mekanisme untuk memperbaikinya adalah rapat anggota luar biasa,” ujarnya.
Pius mengaku mulai mencermati perkembangan konflik Swasti Sari setelah melihat polemik yang terus berkembang di ruang publik. Dari berbagai informasi yang dipelajarinya, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan pengurus sehingga perlu dikembalikan kepada forum anggota.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, anggota menjadi pihak yang paling berhak memulihkan keadaan ketika terjadi penyimpangan,” katanya.