KUPANG — Pengawasan indikasi geografis (IG) terhadap Tenun Ikat Alor bukan sekadar formalitas administrasi. Bagi Kanwil Kemenkum NTT, langkah ini adalah garda terdepan untuk melindungi identitas budaya sekaligus nilai ekonomi yang melekat pada produk kebanggaan masyarakat Alor itu.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar reputasi produk di pasar nasional dan internasional tidak luntur. "Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi pengakuan atas identitas, tradisi, dan nilai ekonomi yang dimiliki masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas Tenun Ikat Alor tetap terjaga," ujarnya di Kupang, Sabtu.
Tenun Ikat Alor tercatat sebagai produk hukum yang dilindungi negara. Sertifikat IG resmi diterbitkan DJKI pada 21 Januari 2020 dengan nomor pendaftaran IDG00000076, bersanding dengan Tenun Songket Alor (IDG00000077) sebagai identitas budaya khas Kabupaten Alor.
Lima tahun berlalu, tantangannya bukan lagi perolehan sertifikat, melainkan bagaimana menjaga konsistensi kualitas di lapangan. Tim gabungan Kanwil Kemenkum NTT, DJKI, dan Tim Ahli Indikasi Geografis pun memulai pengawasan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian Kabupaten Alor dan Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat Alor (APTIA).
Dalam pengawasan tersebut, tim tidak hanya memeriksa dokumen kelembagaan APTIA. Mereka turun langsung memverifikasi proses produksi dari hulu ke hilir. Mulai dari pemintalan kapas menjadi benang, penyusunan dan pengikatan motif, hingga proses pewarnaan yang wajib menggunakan bahan alami.
Ketelitian tim diuji pada tahap penjemuran dan penenunan. Penggunaan bahan baku, teknik pembuatan, hingga karakteristik hasil tenun dicocokkan secara ketat dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Ikat Alor. Tujuannya satu: memastikan tidak ada pergeseran ciri khas yang membuat produk ini berbeda dari tenun daerah lain.
Silvester menyebut hasil temuan di lapangan nantinya tidak berhenti sebagai laporan. Data tersebut akan diolah menjadi rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan APTIA dan program pembinaan bagi para perajin.
Sinergi antara pemerintah daerah, APTIA, dan perajin disebutnya krusial. Ke depan, Kemenkum NTT berkomitmen mendampingi melalui penguatan organisasi, pendampingan teknis, hingga optimalisasi penggunaan logo indikasi geografis pada setiap produk yang dipasarkan.
"Kami pastikan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, APTIA, dan para perajin melalui penguatan organisasi, pendampingan teknis, pembinaan berkelanjutan, optimalisasi penggunaan logo indikasi geografis, serta promosi," kata Silvester.
Langkah ini diyakini mampu memperkuat daya saing Tenun Ikat Alor, sekaligus memastikan warisan leluhur itu tetap hidup dan mensejahterakan perajinnya.