JAKARTA — Beredarnya kembali video berdurasi tiga menit di media sosial yang menarasikan penggerebekan di Rumah Dinas Kalapas Waingapu memaksa Ditjenpas angkat bicara. Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan ulang yang dinilai memuat narasi tidak tepat soal waktu kejadian.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukan kejadian baru. Peristiwa itu terjadi pada November 2024, saat penghuni rumah dinas berinisial RB masih menjabat sebagai Kalapas Waingapu.
Ditjenpas memastikan tindakan terhadap RB tidak main-main. Begitu video tersebut pertama kali viral tahun lalu, RB langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu.
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," kata Rika dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Setelah pencopotan jabatan, RB juga menjalani pemeriksaan internal dan dikenakan tindakan administratif. Saat ini, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi tengah dibekukan atau diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu bukan tanpa alasan. RB saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum di Polda Jambi dan telah resmi ditahan.
"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rika.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatnya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan selalu diterapkan.
Dalam video yang beredar, tampak petugas melakukan penggerebekan di rumah dinas dan menemukan seorang perempuan berpakaian minim yang diduga bukan penghuni resmi. Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempati rumah dinas milik negara.
Menanggapi ramainya kembali video lawas ini, Rika mengapresiasi masukan dari masyarakat. Namun, ia juga meminta publik untuk tidak terburu-buru membentuk opini tanpa fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi," tegas Rika.
Ditjenpas mengimbau warganet untuk bersikap kritis dan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama menyangkut isu sensitif yang melibatkan aparat penegak hukum.