Ayah Angkat di Lembata Perkosa Anak Tiri 13 Tahun Berulang Kali, Korban Berani Bicara Setelah Disiksa Batin Berbulan-bulan

Penulis: Jauhari Lubis  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 14:07:01 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur.

LEMBATA — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah angkat berinisial AK alias Agustinus (49) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lembata setelah terbukti memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah nenek korban di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri. Ironisnya, aksi keji tersebut baru dimulai hanya beberapa bulan setelah pelaku menikahi ibu kandung korban.

Modus Pelaku: Beraksi Saat Istri Jualan Ayam di Pasar

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muh Ciputra Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Ibu korban yang bekerja sebagai pedagang ayam kampung di pasar tradisional kerap meninggalkan rumah berhari-hari hingga dagangannya habis.

“Ibunya jarang di rumah karena jualan. Waktunya pun tidak menentu, bisa tiga sampai empat hari, bahkan hingga satu minggu baru ia pulang ke rumah,” ujar Iptu Muh Ciputra Abidin, Sabtu (1/8/2026).

Jarak pasar yang cukup jauh dari rumah membuat ibu korban terpaksa menginap di pasar. Situasi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dengan modus memanggil korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan memaksa anak tirinya melayani nafsu bejatnya di bawah ancaman.

Kronologi: Rumah Nenek dengan Kamar Terbatas Jadi Tempat Kejahatan

Pelaku dan ibu korban diketahui menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021 sebelum akhirnya memutuskan menikah dan tinggal bersama. Karena belum memiliki rumah sendiri, keluarga kecil ini menumpang di rumah nenek korban dengan fasilitas kamar yang sangat terbatas.

Awalnya, pelaku, ibu korban, dan korban tidur dalam satu kamar yang sama. Namun, seiring berjalannya waktu, situasi tersebut berubah menjadi ruang bagi pelaku untuk melancarkan perbuatan bejatnya secara sistematis.

Perbuatan keji tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali setiap kali ibu korban pergi berjualan dan menginap di pasar. Korban yang masih berusia 13 tahun harus menanggung penderitaan fisik dan tekanan mental yang berat.

Keberanian Korban Mengungkap Penderitaan

Aksi bejat ayah angkat ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak lagi sanggup menahan penderitaannya. Korban yang menanggung beban batin berat akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang terdekat.

Laporan tersebut langsung diteruskan kepada pihak kepolisian. Bergerak cepat atas laporan warga, jajaran Polres Lembata langsung meringkus pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat akibat perbuatannya. AK dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, terutama ketika orang tua harus bekerja dan meninggalkan anak dalam waktu lama. Polres Lembata memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan demi keadilan bagi korban.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: beritatkp.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top