ALOR — Penyelundupan minuman keras ilegal di perairan Kabupaten Alor kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Total 31 jeriken berisi Sopi asal Kiser dengan kapasitas masing-masing 35 liter atau total mencapai 1.085 liter diamankan dari tangan dua orang yang diduga sebagai pemilik barang.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyelundupan melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pengangkutan barang mencurigakan di pesisir pantai, bukan melalui pelabuhan resmi.
"Masuknya sejumlah minuman keras itu tidak melalui Pelabuhan, namun melalui pesisir pantai," kata Nur Azhari saat dihubungi dari Kupang, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti yang diduga kuat milik dua orang berinisial JK dan AK. JK disebut memiliki 11 jeriken atau sekitar 385 liter, sementara AK membawa 20 jeriken dengan total sekitar 700 liter.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Alor. Kedua pemilik barang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul, jalur distribusi, serta rencana peredaran minuman keras tersebut di wilayah Alor.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegas Nur Azhari.
Upaya pemberantasan ini bukan yang pertama kali dilakukan jajaran Polres Alor. Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, pihak kepolisian juga berhasil menyita 865 liter minuman keras tradisional jenis yang sama dalam operasi serupa di wilayah hukum setempat.
Melihat tren peningkatan volume pengiriman, Polres Alor menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur masuk minuman keras ilegal. Langkah ini diambil guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Alor tetap aman dan kondusif.