KUPANG — Pemerintah Provinsi NTT mencatat nilai akhir 70,20 dengan kategori kualitas pelayanan "Cukup" dan opini "Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi" pada penilaian tahun 2025. Capaian itu disebut Wagub Johni Asadoma menunjukkan perbaikan telah berjalan, tetapi masih menyisakan ruang pembenahan yang harus terus dikerjakan.
"Hasil tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya perbaikan telah memberikan hasil positif, namun masih terdapat ruang yang harus terus dibenahi agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat," ujar Johni di Kupang, Selasa (4/8).
Johni menyambut baik transformasi Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, pendekatan baru ini tidak lagi sekadar memeriksa pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menilai proses pelayanan, kualitas hasil yang diterima masyarakat, serta efektivitas penyelenggara dalam menangani pengaduan.
"Pendekatan yang lebih komprehensif ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan," ungkapnya.
Dalam sambutannya, Johni menekankan sejumlah langkah konkret yang harus dijalankan perangkat daerah untuk menekan potensi maladministrasi. Arahan itu mencakup penerapan standar pelayanan, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, hingga optimalisasi digitalisasi layanan.
Dia juga meminta seluruh penyelenggara layanan memahami mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian yang akan dilaksanakan. "Saya berharap, kegiatan Entry Meeting ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memahami mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian yang akan dilaksanakan," kata Johni.
Johni membeberkan capaian tingkat kabupaten dan kota dalam penilaian tahun lalu masih beragam. Sebagian daerah telah menunjukkan kualitas layanan baik, namun sebagian lain dinilai masih memerlukan penguatan dalam tata kelola pelayanan, pengelolaan pengaduan, maupun pemenuhan indikator penilaian.
"Keragaman capaian tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk saling belajar, berbagi praktik baik, dan mempercepat perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan," terangnya.
Johni menegaskan tindak lanjut atas hasil penilaian 2025 menjadi komponen penting dalam penilaian tahun 2026. Keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari kondisi pelayanan saat ini, tetapi juga dari komitmen memperbaiki rekomendasi yang telah diberikan.
Entry meeting ini dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-NTT, instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan dan Kantor Imigrasi kabupaten/kota, pihak kepolisian, serta pemangku kepentingan yang menjadi objek penilaian. Kegiatan digagas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.