Harga Perak Antam Naik ke Rp 41.950 per Gram, Emas Cetak Rekor Rp 2,679 Juta

Penulis: Jauhari Lubis  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:57:01 WIB
Petugas menunjukkan logam mulia emas dan perak di butik Antam, dengan layar harga menampilkan emas di Rp 2,679 juta dan perak di Rp 41.950 per gram.

NUSA TENGGARA TIMUR — Kenaikan harga perak dan emas ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan alokasi aset. Berdasarkan daftar harga resmi Antam, harga perak naik dari level Rp 41.650 menjadi Rp 41.950 per gram. Sementara itu, harga emas batangan Antam mencatat rekor baru di angka Rp 2,679 juta per gram.

Perak Bukan Sekadar Logam Industri

Selama ini perak memang identik sebagai bahan baku industri elektronik dan perhiasan. Namun, pergerakan harganya yang terus menguat dalam beberapa hari terakhir membuat logam ini mulai dilirik sebagai pendamping emas dalam portofolio investasi.

Antam sendiri merupakan bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID, yang juga menaungi PT Freeport Indonesia dan PT Inalum. Sebagai produsen logam mulia terbesar di dalam negeri, pergerakan harga yang ditetapkan Antam kerap menjadi acuan pasar.

Kenaikan harga perak yang lebih kecil dibanding emas—hanya Rp 300—menunjukkan karakteristik volatilitas yang berbeda. Bagi investor ritel, perak bisa menjadi pilihan diversifikasi dengan nilai entry yang lebih rendah dibanding emas batangan.

Kabar Lain yang Menyita Perhatian Pasar

Selain harga logam mulia, sejumlah kebijakan pemerintah juga menjadi sorotan pelaku pasar pekan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengambil alih 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), operator kereta cepat Whoosh.

Pengambilalihan ini ditargetkan rampung pada pertengahan September 2026. Dalam skema baru tersebut, kepemilikan saham tidak lagi berada di bawah PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sebagai gantinya, saham akan dikelola melalui Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Langkah ini diambil agar pembiayaan proyek kereta cepat tidak menjadi beban langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isu Babinsa Pemungut Pajak Diluruskan

Masih dari Kementerian Keuangan, Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya menegaskan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Klarifikasi ini penting mengingat Surat Edaran tersebut sempat memicu spekulasi di masyarakat mengenai perluasan peran aparat kewilayahan dalam urusan fiskal.

Dengan penguatan harga logam mulia dan sejumlah kebijakan strategis yang tengah berjalan, pasar domestik diprediksi tetap bergerak dinamis. Bagi investor, momentum kenaikan harga emas dan perak Antam bisa menjadi bahan pertimbangan—meski tetap perlu diingat bahwa setiap instrumen investasi memiliki profil risiko yang berbeda.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top