KUPANG — Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meninggalkan pola kerja pasif. Instruksi ini disampaikan saat membuka agenda Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Provinsi NTT di Kupang, Selasa (11/8).
Melki menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas membuka akses. Ia menyebut tugas utama PPID adalah memastikan masyarakat menerima sajian fakta yang valid di tengah gempuran arus informasi digital yang bergerak cepat.
Dalam pengarahannya, Melki menyatakan pemerintah daerah tidak boleh merasa terancam oleh masukan maupun kritik tajam dari publik. Setiap pertanyaan dan koreksi masyarakat harus ditanggapi secara rasional berbasis bukti dan data.
"Yang kita bela adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," tegas Melki di hadapan para pejabat pengelola informasi.
"Kritik? Silakan. Pertanyaan? Silakan. Bahkan ketika kritik itu tajam, pemerintah harus menjawabnya dengan data dan fakta, bukan dengan ketakutan," ujarnya.
Melki meminta para pengelola informasi secara aktif mempublikasikan berbagai capaian kerja, alokasi anggaran, rencana kebijakan, hingga implementasi program pemerintah secara utuh dan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.
Agenda yang mengusung tema "PPID: Ujung Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM" ini juga menghadirkan pelatihan penguatan kapasitas bagi PPID lingkup Pemprov NTT.
Meskipun Provinsi NTT berhasil mengantongi nilai 93,30 dalam penilaian monitoring keterbukaan informasi publik, Melki mengingatkan jajaran birokrasi agar tidak cepat berpuas diri. Capaian tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi seluruh badan publik di daerah.
Dari total 41 badan publik di tingkat Pemprov NTT, saat ini baru 18 instansi yang berhasil meraih predikat informatif. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, baru 5 daerah yang berpartisipasi dalam proses penilaian tersebut.
Partisipasi yang rendah dari pemerintah kabupaten/kota menjadi catatan tersendiri dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di NTT.