LABUAN BAJO — Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok terpaksa telantar di Labuan Bajo setelah kapal pinisi yang dijanjikan untuk berlayar ke Taman Nasional Komodo (TNK) tidak pernah disewa. Peristiwa ini bermula dari aksi penipuan yang dilakukan SO (30), agen wisata ilegal atau calo trip asal Bekasi yang kini berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, korban adalah LN (56), warga negara Kanada pemilik agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali. Tersangka menjerat korban melalui grup WhatsApp publik "Labuan Bajo Agen to Agen" pada pertengahan Juli 2026.
SO meyakinkan korban bahwa KM Seven Angel tersedia untuk rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar ke TNK pada 8–10 Agustus 2026. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengirimkan bukti tagihan yang mencantumkan komponen PPN 11 persen, sehingga tampak seperti transaksi resmi.
"Tersangka SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia menipu LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemilik agensi LeBali International Tour dan berdomisili di Bali," ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (14/8/2026).
Tergiur dengan penawaran yang tampak meyakinkan, korban mentransfer total Rp 244,2 juta dalam tiga tahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal selama tiga hari dua malam serta tiket masuk TNK.
Kejahatan ini terbongkar menjelang hari keberangkatan. Saat korban menanyakan informasi terkait pembatasan pelayaran, tersangka masih menjamin perjalanan tetap aman. Namun pada Rabu (5/8/2026) petang, SO mengakui melalui pesan singkat bahwa seluruh dana telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi KM Seven Angel. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan gelar perkara, SO resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Lufthi menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pariwisata penting dilakukan untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). "Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.