Harga Bus Listrik Masih Mahal, MTI Usul Subsidi Motor Listrik Dialihkan

Penulis: Fauzan Arifin  •  Minggu, 20 September 2026 | 11:18:02 WIB

NUSA TENGGARA TIMUR — Masyarakat Transportasi Indonesia mengusulkan pengalihan anggaran subsidi motor listrik Rp3 triliun ke pengembangan bus listrik. Usulan muncul karena harga bus listrik dinilai masih terlalu tinggi meski pemerintah sudah memangkas PPN dari 11 persen menjadi 1 persen untuk unit dengan TKDN minimal 40 persen. Djoko Setijowarno dari Dewan Penasihat MTI menilai subsidi transportasi umum jauh lebih berdampak dibanding kendaraan pribadi.

PPN Bus Listrik Turun, Pemerintah Daerah Belum Bergeser

Pemerintah pusat telah mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Insentif fiskal itu diberikan agar harga bus listrik lebih kompetitif di pasar dalam negeri.

Namun kebijakan tersebut dinilai belum mendorong pemerintah daerah beralih ke moda transportasi umum berbasis listrik. Harga bus listrik yang masih tinggi menjadi penghambat utama pengembangan transportasi umum berbasis listrik di Indonesia.

Alokasi Rp3 Triliun untuk Satu Juta Motor Listrik

Djoko menilai dana sekitar Rp3 triliun untuk subsidi motor listrik akan jauh lebih optimal jika dialihkan untuk memperkuat transportasi umum. Anggaran negara dinilai menjadi lebih berkeadilan sosial karena menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah.

"Alokasi anggaran negara pun menjadi lebih berkeadilan sosial karena menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah," kata Djoko, Sabtu, 19 September 2026.

"Subsidi APBN/APBD untuk bus listrik dapat dinikmati oleh ribuan orang per unit setiap harinya," ujarnya.

Manfaat Subsidi Motor Listrik Berhenti di Satu Pemilik

Berbeda dengan subsidi motor listrik pribadi yang manfaatnya berhenti pada satu pemilik kendaraan semata. Djoko bahkan menilai kebijakan subsidi motor berisiko kurang tepat sasaran.

Skema subsidi Rp3 juta per unit untuk sepeda motor listrik menyasar konsumen individu. Sementara bus listrik melayani penumpang dalam jumlah besar setiap hari, sehingga dampak per rupiah anggaran yang dikeluarkan dinilai lebih besar.

Insentif Fiskal dan TKDN 40 Persen

Pemangkasan PPN menjadi 1 persen berlaku bagi bus listrik dengan komponen lokal minimal 40 persen. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik nasional, termasuk mendorong industri komponen dalam negeri.

Meski insentif sudah tersedia, harga bus listrik tetap menjadi kendala utama bagi operator angkutan umum dan pemerintah daerah. Tanpa penyesuaian anggaran yang berpihak ke transportasi massal, peralihan dari bus konvensional ke bus listrik diprediksi berjalan lambat.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: harian.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top