LEWOLEBA — Pemerintah Kabupaten Lembata resmi membatasi segala aktivitas di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok. Kebijakan berlaku sejak surat edaran dikeluarkan di Lewoleba dan akan dicabut setelah ada evaluasi serta rekomendasi terbaru dari Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ile Lewotolok-PVMBG.
Larangan mencakup kegiatan adat dan budaya yang melibatkan keramaian massa di kawasan rawan bencana. Pariwisata, termasuk Pesta Kacang, ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pemerintah daerah melarang aktivitas pendakian, berkemah, serta kegiatan lain dalam radius dua kilometer dan tiga kilometer dari puncak kawah. Pengelola wisata diminta menutup sementara jalur pendakian dan memasang papan larangan.
Larangan juga berlaku untuk aktivitas pertanian, berladang, mencari rumput, serta kegiatan ekonomi lainnya di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan.
Kepala Desa dan camat di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur diminta segera menyosialisasikan surat edaran kepada masyarakat, tokoh adat, dan kelompok wisata.
Berdasarkan pengamatan PPGA Ile Lewotolok-PVMBG pada 15 September 2026, tingkat aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok berada pada Level II atau Waspada. Pembatasan diberlakukan sebagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya erupsi, awan panas, lontaran material, gas beracun, dan lahar hujan.
Kanisius, pejabat pemerintah daerah, menegaskan bahwa pembatasan ini murni untuk keselamatan warga. "Kegiatan adat dan budaya, yang melibatkan keramaian massa di kawasan rawan bencana, pariwisata, termasuk Pesta Kacang, ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi PPGA-PVMBG," kata Kanisius dalam surat edaran yang diterima di Kupang, Kamis.
Camat dan kepala desa diminta melakukan pemantauan serta pelaporan harian kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lembata. Mereka juga harus menyiapkan jalur evakuasi serta titik kumpul apabila status gunung meningkat.
Kanisius meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu. "Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terpancing isu, mengikuti arahan petugas, dan segera melapor kepada kepala desa atau camat apabila melihat tanda-tanda peningkatan aktivitas gunung," ujarnya.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dicabut berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi terbaru dari PPGA-PVMBG. Warga di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur diminta mematuhi semua ketentuan demi keselamatan bersama.