KUPANG — Rakernis gabungan itu diikuti lima direktorat di lingkungan Polda NTT, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse PPA dan PPO, Direktorat Reserse Narkoba, serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Forum ini mengangkat tema optimalisasi pelayanan kolaborasi fungsi reserse dengan instansi terkait demi mewujudkan penegakan hukum yang responsif, beretika, dan berkeadilan.
Kapolda Rudi menjelaskan bahwa pembaharuan hukum nasional berdampak langsung pada proses penyelidikan dan penyidikan. Dua instrumen yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum materiil dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum formil. Penyidik dituntut adaptif demi menjamin kepastian hukum di tengah kompleksitas perkara yang meningkat.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mengubah lanskap penanganan perkara di seluruh kepolisian resor di wilayah hukum Polda NTT. Penyidik dan penyidik pembantu tidak lagi bisa bekerja dengan pola lama karena hukum materiil dan hukum formil yang menjadi rujukan sudah berganti. Rudi menekankan bahwa adaptasi ini bukan pilihan, melainkan keharusan agar penegakan hukum tetap memiliki kepastian.
"Kegiatan ini bertujuan menjadikan penyidik dan penyidik pembantu semakin responsif, beretika, dan berkeadilan. Ini sejalan dengan program Polri yang Presisi sekaligus penguatan agar anggota lebih proaktif di lapangan," kata kapolda.
Dalam arahannya, Rudi meminta seluruh peserta mengikuti rakernis secara bersungguh-sungguh agar materi yang didapat bisa diterapkan secara konsisten. Karakter penyidik yang profesional, proporsional, dan akuntabel dinilai menjadi kunci utama untuk meraih kembali legitimasi dan kepercayaan publik.
Forum ini juga dirancang sebagai ruang evaluasi untuk mengurai berbagai hambatan penyidikan serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Rudi berharap jajarannya mampu membangun hubungan kerja sama yang harmonis dengan lembaga penegak hukum lain demi perlindungan masyarakat yang lebih optimal.
"Saya berharap rakernis ini melahirkan terobosan dan menyamakan persepsi. Dengan begitu, penegakan hukum di NTT dapat berjalan adil dan bermanfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.
Setelah pembukaan resmi, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi teknis penanganan perkara. Acara ini diikuti oleh para kepala satuan reserse, kepala unit, serta perwakilan penyidik dari seluruh kepolisian resor di wilayah hukum Polda NTT.
Rakernis tahunan ini menjadi titik evaluasi bagi jajaran reserse Polda NTT sebelum menghadapi tantangan penegakan hukum sepanjang 2026. Konsistensi penerapan materi yang dibahas di forum ini akan menentukan kualitas penanganan perkara di tingkat polres.