ROTE NDAO — Rapat paripurna penutupan Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama tiga Raperda lain. Seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan dokumen anggaran dinyatakan tuntas sebelum pengesahan.
Proses tersebut merujuk pada hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam dua surat resmi. Kedua dokumen itu menjadi dasar pelaksanaan Sidang III.
Pembahasan menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, dewan dan pemkab juga menindaklanjuti Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao. Kedua surat ini menjadi acuan penyempurnaan sebelum paripurna penutupan.
Raperda Perubahan APBD 2026 bukan satu-satunya dokumen yang disepakati. Tiga Raperda lain turut disahkan dalam forum yang sama, meski rincian judul ketiganya belum disebutkan dalam keterangan resmi.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan Raperda diselesaikan sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur NTT. Dengan begitu, dokumen anggaran perubahan ini memiliki dasar hukum lengkap untuk dijalankan.
Perubahan APBD 2026 mengatur ulang pos pendapatan dan belanja daerah untuk sisa tahun anggaran. Program yang bergantung pada belanja daerah akan mengikuti struktur anggaran hasil perubahan ini.
Belum ada keterangan resmi soal rincian pos anggaran yang bergeser maupun program prioritas yang berubah. DPRD dan Pemkab Rote Ndao belum membeberkan alokasi per bidang dalam keterangan yang dirilis usai paripurna.
Dokumen yang telah disahkan akan melalui tahap lanjutan sesuai mekanisme pemerintahan daerah. Perubahan APBD yang sudah dievaluasi Gubernur NTT menjadi dasar bagi pemkab menjalankan belanja hingga akhir tahun anggaran.
Publik menunggu rincian resmi mengenai pos anggaran yang berubah dan program yang terdampak. Informasi itu biasanya disampaikan melalui dokumen penjabaran APBD atau keterangan resmi pemkab.