NUSA TENGGARA TIMUR — Kementerian Keuangan mencatat pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun hingga September 2026, setara 84,3 persen dari alokasi APBN tahun ini. Realisasi itu naik 54,1 persen dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp244,6 triliun. Kenaikan ini terjadi ketika harga minyak mentah Indonesia menembus US$112,81 per barel, jauh di atas asumsi APBN US$70 per barel.
Selisih antara harga minyak dunia dan asumsi APBN itulah yang harus ditanggung negara agar harga energi di dalam negeri tidak langsung melonjak. Tekanan tidak hanya datang dari harga minyak, tetapi juga nilai tukar.
Asumsi APBN 2026 mematok rupiah di sekitar Rp16.500 per dolar AS. Bank Indonesia mencatat rupiah pada 22 September berada di Rp17.855 per dolar AS, sehingga biaya energi impor makin mahal.
Dari sisi volume, konsumsi BBM yang mendapat dukungan subsidi atau kompensasi mencapai sekitar 13,4 juta kiloliter hingga September, naik 9,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Konsumsi LPG 3 kilogram naik 2,2 persen, pelanggan listrik bersubsidi bertambah 2,1 persen, dan volume pupuk bersubsidi meningkat 15,7 persen.
Pemerintah pada April 2026 memastikan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan hingga akhir tahun. Kementerian Keuangan saat itu menyatakan APBN telah memperhitungkan skenario harga minyak hingga US$100 per barel dan masih memiliki bantalan fiskal, termasuk Saldo Anggaran Lebih.
Hingga akhir September 2026, pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target. Belanja negara tercatat Rp2.660,5 triliun pada periode yang sama.
Angka Rp376,8 triliun perlu dibaca dengan hati-hati. Pemerintah menjelaskan bahwa mulai 2026 pembayaran kompensasi kepada badan usaha, terutama PLN dan Pertamina, dilakukan lebih rutin setiap bulan. Perubahan pola pembayaran itu membuat perbandingan kas antarperiode tidak sepenuhnya identik.
Subsidi energi berfungsi menjaga daya beli rumah tangga. Jika harga BBM, LPG, dan listrik mengikuti penuh harga dunia, biaya transportasi naik, ongkos produksi bertambah, dan harga pangan terdorong.
Rumah tangga miskin menjadi kelompok pertama yang kehilangan daya beli dalam skenario tersebut. Karena itu, pemerintah memilih menahan harga energi bersubsidi ketimbang membiarkan pasar menentukan.
Namun, semakin besar volume barang bersubsidi yang dikonsumsi, semakin besar pula beban yang harus dibayar APBN. Persoalannya bukan ada atau tidaknya subsidi, melainkan apakah APBN mampu terus menanggung selisih harga ketika minyak naik, rupiah tertekan, dan konsumsi energi bertambah.
Masyarakat yang ingin memantau perkembangan subsidi dan kompensasi energi dapat mengakses laporan APBN KiTa melalui situs resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id. Informasi harga minyak mentah Indonesia dipublikasikan Kementerian ESDM melalui esdm.go.id.
Waspadai pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan bantuan atau kemudahan terkait subsidi energi. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah, tanpa pungutan biaya apa pun.