Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar diskusi hukum di Desa Lamawolo, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, untuk mendorong pemahaman regulasi daerah dan kekayaan intelektual. Kegiatan itu membahas penyamaan persepsi Raperda Ketenagakerjaan dan BUMD Pangan, pelindungan KI personal dan komunal, serta layanan Pos Bantuan Hukum Desa. Kanwil Kemenkum NTT menilai pemahaman regulasi dan KI menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang sesuai kebutuhan setempat.
KUPANG — Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT Yunus Bureni menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah perlu diawali asesmen menyeluruh. Asesmen itu menjadi bagian dari penyusunan Naskah Akademik agar regulasi yang dibentuk punya dasar kajian kuat dan sesuai kondisi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan penyamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Pangan. Menurut Yunus, penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan arah, substansi, serta kebutuhan regulasi dapat dipahami bersama.
“Assessment diperlukan untuk menggali kebutuhan dan permasalahan yang ada di daerah sehingga regulasi yang dibentuk memiliki dasar kajian yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata Yunus dalam keterangan yang diterima di Kupang.
Raperda Ketenagakerjaan dan BUMD Pangan Butuh Kajian Kuat
Yunus menyebut Raperda yang disusun tidak cukup hanya memenuhi aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi itu juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Flores Timur.
Karena itu, asesmen komprehensif dinilai penting untuk memastikan setiap pasal yang dirumuskan punya pijakan faktual. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama sejak tahap awal penyusunan.
Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal Jadi Perhatian
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT Hempy Poyk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual personal dan komunal. Materi itu mencakup berbagai bentuk KI, termasuk merek serta kekayaan intelektual komunal yang berkaitan dengan potensi dan kekayaan budaya masyarakat daerah.
Hempy menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap KI sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap karya, produk, dan potensi lokal. Pencatatan dan pelindungan KI diperlukan agar identitas produk dan kekayaan budaya daerah memiliki dasar pelindungan lebih kuat.
Dengan pelindungan yang jelas, potensi lokal itu dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. KI komunal dinilai relevan bagi Flores Timur yang memiliki kekayaan budaya dan produk khas daerah.
Posbankum Desa Dekatkan Layanan Hukum ke Warga
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTT Jefry E. Wabang menyampaikan materi mengenai Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Posbankum menjadi sarana untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, terutama dalam memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Keberadaan Posbankum diharapkan mempermudah warga mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota.
“Melalui rangkaian kegiatan ini, Kemenkum NTT mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah mengenai pembentukan regulasi yang sesuai kebutuhan, pelindungan kekayaan intelektual, dan akses bantuan hukum melalui Posbankum,” kata Jefry.
Diskusi Hukum di Pulau Adonara Jadi Pintu Masuk Pemahaman Regulasi
Diskusi hukum di Desa Lamawolo menjadi salah satu cara Kanwil Kemenkum NTT menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan. Pulau Adonara berada di Kabupaten Flores Timur dan cukup jauh dari pusat layanan hukum di Kupang.
Kegiatan itu menyasar pemangku kepentingan daerah, termasuk perangkat desa dan masyarakat yang terlibat dalam penyusunan kebijakan lokal. Pemahaman regulasi dan KI di tingkat desa dinilai menentukan sejauh mana produk hukum daerah bisa diterapkan di lapangan.