NUSA TENGGARA TIMUR — Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen membuka pengusulan murid calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II tahun anggaran 2026 pada 15-22 Oktober 2026. Satuan pendidikan di semua jenjang wajib memverifikasi dan memvalidasi data murid di aplikasi SiPintar sebelum batas waktu. Murid yang masuk desil 1-4 DTSEN atau berisiko putus sekolah perlu memastikan datanya sudah masuk Dapodik per 31 Agustus 2026.
Puslapdik Kemendikdasmen mengirim surat pemberitahuan ke seluruh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi soal jadwal verifikasi calon penerima PIP Fase II. Pelaksanaan program tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Pengusulan dilakukan lewat aplikasi SiPintar di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Setiap lembaga memakai akun yang sudah ditetapkan, bukan akun pribadi guru atau operator.
Aturan baru memberi ruang pengusulan kepada empat pihak: satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan pemangku kepentingan. Murid yang diusulkan harus sudah terdaftar di Dapodik masing-masing sekolah sampai batas akhir (cut off) 31 Agustus 2026.
Data murid di SiPintar bukan input manual dari nol. Puslapdik telah melakukan pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mengolah kelengkapan data tiap murid, mencakup tanggal lahir, NISN, NIK, hingga nama ibu kandung. Hasilnya menjadi daftar sasaran prioritas yang siap diverifikasi.
Puslapdik merinci kelompok murid yang masuk sasaran prioritas penerima PIP:
Satuan pendidikan menjalankan verifikasi dan validasi sekaligus pengusulan pada 15-22 Oktober 2026. Dinas pendidikan kemudian memverifikasi dan memvalidasi data tersebut pada 23-30 Oktober 2026.
Surat pengusulan dari dinas pendidikan ke Puslapdik paling lambat disampaikan 6 November 2026. Lewat dari tanggal itu, data murid berisiko tidak masuk proses penetapan penerima fase ini.
Nominal bantuan, bank penyalur, dan tanggal pencairan PIP Fase II 2026 tidak tercantum dalam surat pemberitahuan jadwal pengusulan. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Puslapdik dan Kemendikdasmen.
Pengusulan PIP tidak memungut biaya. Orang tua yang dimintai uang oleh pihak tertentu dengan janji meloloskan bantuan sebaiknya melapor ke dinas pendidikan atau kanal pengaduan Kemendikdasmen.
Kelalaian melengkapi data di Dapodik dan SiPintar menjadi penyebab paling umum murid gagal masuk daftar penerima. Sekolah punya waktu sepekan untuk memastikan tidak ada murid layak yang terlewat.