Pencarian

Kemenkum NTT Kawal Raperbup Sikka soal Rumah Terima Kunci Siap Huni, Pastikan Norma Jelas dan Implementatif

Selasa, 29 September 2026 • 06:16:01 WIB
Kemenkum NTT Kawal Raperbup Sikka soal Rumah Terima Kunci Siap Huni, Pastikan Norma Jelas dan Implementatif
Kanwil Kemenkum NTT melakukan pengharmonisasian Raperbup Sikka tentang rumah terima kunci siap huni.

KUPANG — Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Kabupaten Sikka tersebut melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni bersama jajaran. Pencermatan diarahkan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, keterkaitan antarnorma, penggunaan bahasa hukum, serta sistematika penyusunan.

Silvester menyebut Raperbup itu menyentuh langsung pelayanan publik karena mengatur bantuan rumah bagi warga. Karena itu, setiap norma diminta memuat mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat, sasaran penerima manfaat, hingga aspek pertanggungjawaban.

Mengapa Harmonisasi Raperbup Sikka Dianggap Penting

Menurut Silvester, regulasi tidak cukup hanya punya dasar hukum. Konstruksi norma harus jelas, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Harmonisasi bukan hanya persoalan mencermati pasal demi pasal. Ini adalah proses memastikan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak terjadi tumpang tindih norma, dan pada akhirnya dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Silvester dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Senin.

Ia menambahkan, program bantuan yang menyentuh kebutuhan warga berisiko menimbulkan penafsiran berbeda jika norma tidak operasional. Silvester menekankan pentingnya kejelasan sejak tahap perumusan.

"Ketika sebuah regulasi mengatur program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, maka norma yang dibangun harus jelas dan operasional. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi ketika diterapkan masih menimbulkan multitafsir. Di sinilah pentingnya proses harmonisasi," tegasnya.

Dasar Hukum yang Jadi Acuan

Proses pengharmonisasian mengacu pada Pasal 58, Pasal 97d, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, proses ini berpedoman pada Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Ketentuan itu menegaskan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun produk hukum daerah dilaksanakan kementerian atau lembaga yang menangani urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi Kanwil dan Pemkab Sikka

Silvester menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi sesuai tugas dan kewenangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi juga menjadi ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menyempurnakan rumusan norma sebelum Raperbup ditetapkan dan diberlakukan.

"Melalui proses ini, diharapkan Raperbup dapat memiliki konsepsi yang lebih matang, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program, serta meminimalkan potensi terjadinya konflik atau tumpang tindih pengaturan," kata Silvester.

Ia menekankan pemerintah daerah punya kebijakan dan kebutuhan yang harus diakomodasi dalam regulasi, sementara Kanwil Kemenkum memastikan kebijakan itu dirumuskan dalam kerangka hukum yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional.

"Pemerintah daerah memiliki kebijakan dan kebutuhan yang harus diakomodasi dalam regulasi. Sementara itu, kami memastikan agar kebijakan tersebut dirumuskan dalam kerangka hukum yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kolaborasi inilah yang harus terus kita bangun," ujarnya.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks