Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengharmonisasi delapan rancangan produk hukum Kabupaten Malaka dalam satu gelaran pembahasan di Kupang. Proses itu mencakup Ranperda Pajak Daerah, pengelolaan barang milik daerah, perubahan APBD 2026, hingga empat Rancangan Peraturan Bupati. Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyebut hasil pembahasan masih menyisakan sejumlah substansi yang perlu disempurnakan.
KUPANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menyatakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah tahapan yang tidak bisa dilewati dalam pembentukan produk hukum daerah. Pernyataan itu disampaikannya di Kupang saat membuka pembahasan delapan rancangan produk hukum Kabupaten Malaka.
Delapan dokumen yang dibahas terdiri dari empat Rancangan Peraturan Daerah dan empat Rancangan Peraturan Bupati. Seluruhnya masuk tahap harmonisasi sebelum bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dari Pajak Daerah sampai Perjalanan Dinas, Ini 8 Rancangan yang Dibahas
Empat Ranperda yang masuk meja harmonisasi mencakup Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun tiga Ranperbup lain yang dibahas adalah Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara, Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dan Standar Harga Satuan. Satu dokumen terakhir, Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, dikaji agar memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Malaka.
Mengapa Harmonisasi Penting bagi Produk Hukum Daerah
Silvester menegaskan setiap norma dalam rancangan harus dikaji cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan saat diterapkan. Menurut dia, harmonisasi memastikan produk hukum daerah punya landasan tepat dan substansi yang jelas.
"Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang tepat, substansi yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap norma harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan dalam pelaksanaannya," katanya.
Untuk Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, pembahasan diarahkan pada kesesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan. Tim perancang mencermati kewenangan daerah serta substansi pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Sementara Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dikaji agar pengaturan aset daerah memiliki rumusan yang jelas dan mendukung tertib administrasi.
Konsistensi Anggaran Jadi Perhatian Tim Perancang
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Ranperbup Penjabaran Perubahan APBD 2026 menyoroti konsistensi materi penganggaran di kedua dokumen. Tim mencermati keterkaitan struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan.
Tiga Ranperbup terkait tambahan penghasilan ASN, standardisasi sarana dan prasarana kerja, serta standar harga satuan dibahas dari aspek kewenangan, kesesuaian materi, kejelasan rumusan, dan keterkaitannya dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Hasil Pembahasan: Sejumlah Substansi Masih Perlu Penyesuaian
Silvester mengungkapkan hasil pembahasan menunjukkan masih ada sejumlah substansi yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan. Catatan hasil harmonisasi, menurut dia, bukan sekadar koreksi rumusan.
"Catatan hasil harmonisasi bukan sekadar koreksi terhadap rumusan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Setiap penyesuaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta efektivitas penerapannya," ujarnya.
Delapan rancangan produk hukum tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.