LABUAN BAJO — Apel mandiri dijadwalkan mulai Selasa (13/10/2026) pukul 07.30 WITA di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah. Instruksi ini berlaku bagi pimpinan OPD hingga staf yang tidak hadir tanpa alasan sah, sementara pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan, sakit, atau berizin resmi dikecualikan dari penindakan.
Bupati Edi menilai tingkat kehadiran peserta apel masih jauh dari harapan. Ia sempat meminta ASN dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga berbaris tersendiri di bagian depan halaman apel untuk memudahkan pengecekan.
Berapa Sebenarnya Jumlah ASN yang Hadir Apel?
Dari pengamatan langsung terhadap jumlah peserta, Bupati Edi menyebut kehadiran hanya berkisar 60-an persen. Angka itu disampaikannya dengan nada tegas di tengah apel pagi.
"Secara kasat mata jumlah yang hadir apel ini paling banyak 60-an persen. Pertanyaannya, yang lain di mana?" kata Bupati Edi.
Rendahnya kehadiran pegawai, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang berulang. Ia meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar dicatat sebagai pelanggaran administratif.
BKPSDMD Diminta Awasi, Bukan Cukup Laporan Administratif
BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat mendapat tugas memantau pelaksanaan apel mandiri di setiap OPD. Hasil pemantauan wajib dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Mekanisme ini membuat pelaksanaan apel mandiri tidak cukup dibuktikan lewat laporan tertulis. Pengawasan lapangan diperlukan agar setiap OPD menjalankan instruksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Bupati Edi menegaskan kedisiplinan merupakan fondasi efektivitas kerja pemerintahan, ketepatan waktu penyelesaian tugas, dan kualitas pelayanan publik.
"Bagaimana bisa menyelesaikan tugas tepat waktu kalau kita tidak disiplin?" tegasnya.
Pimpinan OPD Diminta Beri Contoh, Evaluasi PPPK Harus Objektif
Penegakan disiplin, menurut Bupati Edi, harus dimulai dari pimpinan OPD. Seorang pimpinan tidak hanya bertanggung jawab memastikan program dan kegiatan berjalan, tetapi juga memberi contoh nyata dalam mematuhi aturan.
Ia menilai budaya kerja yang tertib sulit dibangun apabila pimpinan sendiri tidak menunjukkan keteladanan dalam menjalankan kewajiban. Pengawasan yang konsisten menjadi syarat agar aturan tidak diabaikan.
"Kalau tidak dikontrol kita ini, bisa bablas!" tegas Bupati Edi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Edi meminta setiap dinas, badan, kantor, dan bagian melaksanakan evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara berjenjang dan objektif. Penilaian harus mengedepankan aturan serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan kepentingan atau perlakuan berbeda terhadap pegawai tertentu.
"Bagaimana mungkin ini dilakukan secara objektif kalau pimpinan tidak pernah menegakkan disiplin," ujarnya.
Pimpinan OPD Dilarang Tinggalkan Labuan Bajo Beberapa Pekan ke Depan
Bupati Edi juga meminta seluruh pimpinan OPD tidak meninggalkan Labuan Bajo selama beberapa minggu ke depan, termasuk pada hari Sabtu. Arahan itu dimaksudkan menjaga koordinasi dan memastikan pimpinan tetap berada di tempat.
Kehadiran pimpinan dinilai penting agar persoalan yang membutuhkan keputusan atau koordinasi bisa ditangani tanpa hambatan. Rangkaian instruksi ini menjadi pesan bahwa disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.