Pencarian

77 Difabel di Manggarai Belum Punya Surat Keterangan Disabilitas, Akses Layanan Publik Terhambat

Kamis, 15 Oktober 2026 • 13:01:31 WIB
77 Difabel di Manggarai Belum Punya Surat Keterangan Disabilitas, Akses Layanan Publik Terhambat
Rapat koordinasi pembangunan inklusif digelar di Bappelitbangda Kabupaten Manggarai untuk membahas kepemilikan Surat Keterangan Disabilitas.

RUTENG — Dari 200 penyandang disabilitas yang didampingi program Building Effective Network (BEN) di Kabupaten Manggarai, hanya 48 orang yang sudah mengantongi Surat Keterangan Disabilitas. Sisanya, 77 anak, belum memiliki dokumen itu.

Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan inklusif yang digelar di Bappelitbangda Kabupaten Manggarai. Forum itu menjadi wadah menyamakan pemahaman soal pentingnya SKD bagi penyandang disabilitas.

Mengapa SKD Menjadi Kunci Akses Layanan Publik

Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas, Livens Turuk, menyebut banyak penyandang disabilitas mengeluhkan ketiadaan SKD. Tanpa dokumen itu, mereka kesulitan saat mengajukan proposal maupun mengurus beasiswa.

"Mereka (disabilitas) mengeluhkan ketiadaan Surat Keterangan Disabilitas," kata Livens dalam rapat koordinasi di Bappelitbangda Kabupaten Manggarai, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, begitu penyandang disabilitas hanya menunjukkan surat keterangan sakit, kendala langsung muncul di meja layanan. Forum koordinasi diharapkan membuat berbagai kegiatan dan kebutuhan mereka bisa dipenuhi, salah satunya lewat kepemilikan SKD.

Alur dari Puskesmas sampai Kartu Penyandang Disabilitas

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Fransiskus M. Pait, menegaskan SKD dari puskesmas atau rumah sakit bersifat mutlak. Dokumen itu menjadi kelengkapan administrasi awal bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar di sistem pemerintah.

Fungsi utamanya memverifikasi ragam disabilitas dan kondisi kedisabilitasan secara medis. Hasil verifikasi itu lantas dimasukkan ke basis data kemiskinan dan jaminan sosial pemerintah.

"Penyandang disabilitas yang sudah diupload surat keterangannya ke dalam sistem akan masuk ke DNPD (Data Nasional Penyandang Disabilitas). DNPD ini yang dijadikan acuan untuk penerbitan KPD (Kartu Penyandang Disabilitas)," ungkap Fransiskus.

Hak Konsesi 20 Persen Menanti Pemegang KPD

Setelah mengantongi KPD, penyandang disabilitas berhak atas konsesi berupa diskon minimal 20 persen dari sembilan sektor strategis. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan.

Kartu Penyandang Disabilitas menjadi instrumen utama untuk mengakses konsesi di seluruh sektor tersebut. Meski begitu, penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan SKD dan sejumlah dokumen lain.

Rapat koordinasi di Bappelitbangda Manggarai diharapkan mempercepat penerbitan SKD bagi puluhan difabel yang belum terdata. Pendataan dan verifikasi medis di puskesmas maupun rumah sakit menjadi pintu masuk pertama yang harus dituntaskan.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekorantt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks