ENDE — Superior Provinsialis SVD Ende, Pater Eman Embu, membeberkan bukti sejarah terkait polemik lahan di Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, yang memicu penggusuran rumah warga. Pihak biara menyatakan tanah yang ditempati keluarga Robert Ruddy de Hoog sebenarnya merupakan tanah milik SVD.
Tanah tersebut telah dihibahkan kepada Adriana Sadipun, ibunda Robert, pada 30 Juni 2016. Keputusan hibah diambil oleh pimpinan SVD terdahulu dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta merujuk pada Gambar Situasi (GS) peninggalan Belanda tertanggal 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927.
Pater Eman mengakui pihaknya baru menyadari adanya sertifikat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende atas lokasi tersebut yang terbit sejak tahun 2002. Perbedaan dasar klaim ini menjadi pemicu utama sengketa lahan yang berujung pada tindakan pengosongan paksa oleh aparat pemerintah setempat.
Berdasarkan arsip Provinsialat SVD Ende, kepemilikan lahan tersebut berakar pada ingatan kolektif warga dan dokumen peta situasi zaman kolonial. Pater Eman menjelaskan bahwa area yang kini dipersoalkan berada di luar tembok pembatas yang dibangun Pater Josef Boumans SVD di masa lalu.
"Ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas," ujar Pater Eman dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, area yang berada di dalam tembok pembatas tersebut memang sudah bersertifikat. Namun, dokumen hibah untuk keluarga Adriana Sadipun yang diterbitkan tahun 2016 diakui belum sempat diberi nomor serta belum ditandatangani oleh pihak camat maupun lurah setempat.
Sebelum penggusuran terjadi pada 4 Mei 2026, pihak SVD mengaku telah berupaya melakukan mediasi. Pater Eman sempat bertemu dengan keluarga korban di Ende pada Februari 2026 dan di Maumere sehari sebelum eksekusi lahan dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi keluarga terdampak.
SVD bahkan mengutus dua imam, Pater Raymond Lorenzo Eureka dan Pater Yosef Meda, untuk mendampingi keluarga di lokasi saat penggusuran akan dimulai. Mereka meminta Pemkab Ende menunda pembongkaran guna membuka ruang dialog lebih lanjut, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Saya menugaskan dua imam SVD untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran," tutur Pater Eman.
Selain sengketa di Jalan Irian Jaya, Pater Eman mengungkap adanya persoalan serupa pada lahan yang kini berdiri Gedung Imakulata. Ia menyebut sebagian lahan di lokasi gedung tersebut merupakan milik SVD yang sudah bersertifikat, namun diambil alih oleh Pemkab Ende tanpa klarifikasi yang jelas.
Pihak SVD telah mencoba mempertanyakan status tanah tersebut kepada Camat Ende Tengah, Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset daerah. Hingga saat ini, pihak biara menyatakan belum menerima penjelasan resmi terkait pemanfaatan lahan misi untuk pembangunan gedung pemerintah tersebut.
Pater Eman menekankan pentingnya dialog solutif untuk memitigasi eskalasi masalah di lapangan. Menurutnya, sengketa aset ini seharusnya bisa dikelola dengan lebih baik jika pemerintah daerah mengedepankan komunikasi dua arah sebelum mengambil tindakan represif.