Pencarian

Pemerintah Cair Rp846 Miliar Tunjangan Guru ASN di NTT

Kamis, 07 Mei 2026 • 17:09:01 WIB
Pemerintah Cair Rp846 Miliar Tunjangan Guru ASN di NTT
Pemerintah menyalurkan tunjangan guru ASN di NTT sebesar Rp846 miliar untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

KUPANG — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mempercepat program kesejahteraan pendidik melalui pemberian tunjangan berjenjang kepada guru negara daerah. Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Adi Setiawan mengatakan bahwa kelancaran penyaluran sangat tergantung pada keakuratan data guru di sistem Dapodik.

Tiga Saluran Tunjangan untuk Guru

Komponen pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah tersalur sebesar Rp757,94 miliar dengan jangkauan 53.919 guru bersertifikat pendidik. Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok bulanan guru masing-masing.

Untuk guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, pemerintah menyediakan Tunjangan Khusus Guru senilai Rp86,90 miliar yang sudah disalurkan kepada 6.445 pendidik — mencapai 38 persen dari alokasi komponen tersebut.

Sementara itu, kategori guru S-1/D-IV yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250 ribu per bulan. Sebanyak 1.527 guru telah menerima tamsil dengan total penyaluran Rp1,12 miliar atau 32 persen dari alokasi.

Akurasi Data Jadi Kunci Percepatan

"Akurasi data adalah kunci. Kami sangat mengapresiasi para guru yang tertib melakukan pembaruan data sebelum batas waktu. Dengan data yang akurat, proses verifikasi hingga penerbitan rekomendasi penyaluran bisa berjalan jauh lebih cepat," kata Adi Setiawan.

Guru diminta memperbarui data pribadi pada Dapodik secara mandiri dan berkala, mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, dan status kepegawaian. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah memiliki tanggung jawab memverifikasi akurasi data penerima pembayaran sebelum penyaluran dilakukan.

Penyaluran Bulanan Sesuai Jadwal

Pemerintah menetapkan periode pembaruan data ditutup paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sehingga penyaluran tunjangan dapat dilakukan bulanan segera setelah rekomendasi resmi terbit dari DJPb.

"Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah hak para guru tersampaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Prinsip akuntabilitas dan efisiensi wajib dipenuhi karena kami ingin para guru bisa fokus sepenuhnya pada proses belajar-mengajar tanpa perlu khawatir mengenai pemenuhan hak-hak mereka," kata Adi menegaskan.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks