Polisi di Manggarai Timur NTT Dipecat Tidak Hormat karena Timbun Solar Subsidi, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Penulis: Fauzan Arifin  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:37 WIB
Dua anggota Polri di Manggarai Timur dipecat tidak hormat terkait kasus penimbunan solar subsidi.

BORONG — Dua anggota Polri di Nusa Tenggara Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 26 April 2026 dalam kasus penimbunan solar subsidi. Mereka adalah Aipda Djefri Loudoe, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, dan Iptu Herman Pati Bean, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT.

Modus Operasi: Surat Palsu hingga Isi Bensin Berulang

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengungkapkan para pelaku menggunakan setidaknya tiga modus untuk menguras BBM bersubsidi. Mereka menyalahgunakan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil, melakukan kongkalikong dengan operator SPBU, dan mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan berbeda atau yang dikenal dengan istilah 'helikopteran'.

BBM hasil curian itu kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri serta kapal kayu dengan harga tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan karena disparitas harga yang tinggi dengan negara tetangga, yang memicu praktik penyelundupan lintas batas.

Potensi Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal yang dilakukan secara berulang ini menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Meski nominal pasti belum dirilis, praktik penimbunan solar subsidi di NTT kerap kali merugikan negara hingga miliaran rupiah per tahun.

Sanksi Tegas: Dari Patsus hingga Pemecatan

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda Djefri Loudoe, yang telah dijalani. Sanksi utama berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

"Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Henry kepada Liputan6.com, Kamis (28/5/2026).

Banding Diajukan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Menurut Henry, setelah putusan tersebut, Jelo menyatakan banding sesuai hak yang diberikan dalam mekanisme proses kode etik di lingkungan Polri. Sementara itu, Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," jelas Henry.

Fakta Singkat Kasus Penimbunan Solar di NTT

  • Dua anggota Polri jadi tersangka: Aipda Djefri Loudoe (Kanit Paminal) dan Iptu Herman Pati Bean (Danki Brimob).
  • Modus: penyalahgunaan surat rekomendasi, kongkalikong dengan SPBU, dan pengisian berulang.
  • BBM dijual ke industri dan kapal kayu dengan harga tinggi di wilayah perbatasan.
  • Potensi kerugian negara: fantastis, diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: spiritriau.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top