Pencarian

Laporan ke Kapolri, Gama Ferroh Tuding Kapolda NTT hingga Penyidik Terlibat Penculikan dan Pengancaman dengan Senpi

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:45:13 WIB
Laporan ke Kapolri, Gama Ferroh Tuding Kapolda NTT hingga Penyidik Terlibat Penculikan dan Pengancaman dengan Senpi
Gama Ferroh melaporkan Kapolda NTT dan penyidik Polda NTT ke Kapolri terkait dugaan penculikan dan pengancaman senpi.

KUPANG — Gama Ferroh, seorang warga Nusa Tenggara Timur, resmi melaporkan Kapolda NTT beserta sejumlah penyidik di Polda NTT ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor STTL/15/I/2026/Bag Yanma, pada Selasa (20/1/2026), dengan tuduhan penculikan dan pengancaman menggunakan senjata api yang dialami korban pada 2019 lalu.

Peristiwa 2019: Diculik dan Diancam dengan Pistol

Dalam laporannya, Gama Ferroh mengaku menjadi korban penculikan yang terjadi pada 2019. Saat itu, ia didekati oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban kemudian dibawa paksa ke sebuah lokasi dan diancam dengan senjata api.

"Saya diancam akan ditembak jika tidak memenuhi permintaan mereka," ujar Gama dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026). Peristiwa itu, kata dia, membuatnya trauma dan merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat daerah.

Laporan Langsung ke Mabes Polri, Bukan ke Propam

Gama memilih jalur pelaporan langsung ke Kapolri, bukan melalui Divisi Propam Polda NTT atau Mabes Polri. Ia menilai proses hukum di tingkat provinsi tidak akan berjalan transparan karena para pelaku justru berasal dari institusi yang sama.

"Saya tidak percaya lagi dengan proses di daerah. Yang saya laporkan adalah Kapolda dan penyidiknya, bagaimana mungkin mereka yang akan memeriksa diri mereka sendiri?" kata Gama.

Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut

Laporan Gama Ferroh menjerat para terlapor dengan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Hingga berita ini diturunkan, Bagian Yanma Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Sementara itu, pihak Polda NTT juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolda dan jajarannya.

Fakta Singkat Kasus Gama Ferroh:

  • Pelapor: Gama Ferroh, warga NTT.
  • Terlapor: Kapolda NTT dan sejumlah penyidik Polda NTT.
  • Peristiwa: Penculikan dan pengancaman dengan senjata api pada 2019.
  • Pasal: 333 KUHP dan 335 KUHP.
  • Laporan diterima: Bag Yanma Mabes Polri, Selasa (20/1/2026).

Bagikan
Sumber: koranmedia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks