KUPANG — Delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima mandat baru. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menekankan satu target utama di pundak mereka: menyelamatkan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi di wilayah masing-masing.
Instruksi ini menjadi prioritas dalam arahannya saat memimpin serah terima jabatan. Para Kajari diminta tidak hanya mengejar proses hukum para pelaku, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana.
Kejati NTT menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari putusan pengadilan. Tolok ukur utamanya adalah seberapa besar kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.
“Kami minta para Kajari baru untuk serius dalam aspek penyelamatan kerugian negara. Ini yang menjadi fokus utama,” ujar sumber di lingkungan Kejati NTT, dikutip dari Timex Kupang.
Langkah ini dinilai penting karena kerugian negara yang tidak tertagih hanya akan menjadi beban bagi keuangan daerah dan masyarakat.
Pergantian pimpinan ini melibatkan delapan Kejaksaan Negeri di NTT. Meski nama-nama spesifik pejabat yang dilantik tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Tinggi NTT.
Para Kajari baru ini akan bertugas di wilayah hukum masing-masing dengan tanggung jawab langsung atas penanganan perkara dan pengelolaan administrasi di daerahnya.
Upaya penyelamatan kerugian negara menjadi krusial karena dampaknya langsung dirasakan oleh anggaran pembangunan daerah. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.
Kejati NTT menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak keuangan negara.
Ke depan, para Kajari diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta instansi terkait untuk mengoptimalkan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi.