KUPANG — Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur untuk tahun ajaran 2026/2027 akan dimulai pada pertengahan Juni 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah menerbitkan petunjuk teknis yang memuat syarat umum, syarat khusus, hingga dokumen yang wajib dilampirkan sesuai jalur pendaftaran.
Calon murid baru wajib berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah lulus dari jenjang SMP, SMPLB, atau SMP Inklusif. Bagi lulusan tahun 2026, surat keterangan lulus dari sekolah dapat digunakan sebagai pengganti ijazah sementara.
Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) asli yang digunakan harus terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yakni sebelum 17 Juni 2025. Pihak dinas menegaskan bahwa surat keterangan domisili tidak dapat menggantikan KK dalam jalur ini. Jika KK mengalami perubahan data—seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, hilang, atau rusak—KK lama tetap harus dibawa sebagai dokumen pendukung. Khusus bagi pemohon yang kehilangan KK, surat keterangan dari kepolisian wajib disertakan.
SPMB SMA/SMK NTT 2026/2027 menyediakan tiga jalur utama yang masing-masing memiliki persyaratan dokumen spesifik:
Selain itu, terdapat jalur afirmasi bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jalur ini juga terbuka bagi siswa disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Calon murid juga diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia, baik secara offline maupun online. Fotokopi ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lulus, pasfoto berwarna terbaru, serta fotokopi KK dengan dokumen asli yang terbit sebelum 17 Juni 2025 menjadi kelengkapan administrasi wajib.
Bagi pendaftar yang berasal dari luar kota atau luar provinsi, surat pindah tugas orang tua dan surat keterangan domisili yang terbit maksimal satu tahun harus dilampirkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT juga menegaskan bahwa pendaftaran secara offline tidak boleh diwakilkan. Sekolah-sekolah tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan masing-masing.