KUPANG — Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar dokumen administrasi. Seluruh pejabat yang disebut dalam rekomendasi wajib menindaklanjuti, termasuk mengembalikan kerugian negara yang tertera dalam laporan.
“Kami segera rapat. Besok langsung rapat. Semua temuan BPK, wajib hukumnya diselesaikan,” kata Melki kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/6/2026).
Melki mengingatkan bahwa semua rekomendasi dalam LHP BPK harus dituntaskan dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Ketentuan ini mengikat dan tidak bisa ditawar.
“Pokoknya urusan untuk pergantian uang, ya ganti uang. Pokoknya sesuai dengan rekomendasi BPK saja,” ujarnya tegas.
Ia juga memperingatkan bahwa kegagalan menindaklanjuti temuan BPK bisa berujung pada proses hukum. Imbauan ini disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTT.
Gubernur memastikan rapat internal akan digelar pada Jumat (5/6/2026) untuk membahas detail teknis penyelesaian temuan. Rapat ini akan melibatkan Inspektorat dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masuk dalam rekomendasi BPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah yang menyebabkan kerugian negara terus membesar. Melki menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama pemerintahannya.