Polda NTB Tolak Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima, Ini Empat Alasannya

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:58:31 WIB
Polda NTB resmi menolak permohonan justice collaborator eks Kasat Narkoba Bima, Malaungi.

NUSA TENGGARA TIMUR — Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba yang ditandatangani Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Tihar Siagian, pada 4 Juni 2026. Surat itu merupakan kuasa dari Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba.

Empat Alasan yang Menjadi Dasar Penolakan

Penyidik merumuskan empat alasan setelah menggelar perkara pada 26 Mei 2026. Pertama, Malaungi berstatus sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran sabu. Kedua, tidak ditemukan ancaman nyata, baik fisik maupun psikis, terhadap dirinya maupun keluarganya.

Alasan ketiga, keterangan yang diberikan Malaungi dinilai hanya bersifat kooperatif dan tidak mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Keempat, statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika justru menjadi faktor memberatkan.

Proses Hukum Berlanjut, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meski permohonan justice collaborator ditolak, proses hukum terhadap Malaungi tetap berjalan. Pada Selasa (9/6/2026), Polda NTB melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut. Selain Malaungi, ada empat tersangka lain yang ikut diserahkan: Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

"Semuanya ditahan di Rutan Bima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bima," ujar Harun.

Kontroversi di Balik Penolakan Justice Collaborator

Penolakan ini menarik perhatian karena Malaungi adalah anggota Polri yang justru terlibat dalam jaringan narkoba yang seharusia ia basmi. Dalam praktiknya, status justice collaborator kerap diberikan kepada tersangka yang membantu membongkar jaringan lebih besar.

Namun, penyidik menilai keterangan Malaungi tidak memenuhi syarat tersebut. Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Reporter: Jauhari Lubis
Back to top