NUSA TENGGARA TIMUR — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers, Jumat (12/6). Andri Mulyono, yang merupakan komisaris dan pengendali PT YAT—perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo—dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief.
Menurut Syarief, kasus ini bermula ketika Andri menggelar pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan itu bertujuan mempresentasikan profil perusahaan demi mendapatkan proyek pengadaan barang di lembaga tersebut.
Setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief. Andri kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Dengan penetapan Andri, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.
Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut, kata Syarief, tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Para tersangka diduga melakukan markup harga pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Barang-barang yang dimarkup meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Praktik ini dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG yang seharusnya tepat sasaran.
Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka dan masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang menjerat pejabat publik di awal pemerintahan baru, mengingat program MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.