7 Trip Kapal Feri Bira-Labuan Bajo pada Agustus 2026, ASDP Siapkan KMP Sangke Palangga untuk Rute ke NTT

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29:01 WIB
ASDP Indonesia Ferry resmi merilis jadwal tujuh trip kapal feri rute Bira-Labuan Bajo untuk periode Agustus 2026.

BULUKUMBA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar resmi merilis jadwal operasional kapal feri untuk rute Pelabuhan Bira di Kabupaten Bulukumba menuju Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode Agustus 2026. Total ada tujuh trip yang beroperasi dengan lintasan Bira-Jampea-Labuan Bajo-Marapokot maupun arah sebaliknya.

Untuk melayani penumpang pada lintas tersebut, ASDP mengoperasikan KMP Sangke Palangga. Informasi jadwal ini dinilai penting bagi calon pengguna jasa untuk mengetahui waktu tiba di pelabuhan serta menyiapkan pembelian tiket kapal penyeberangan.

Jadwal Keberangkatan Feri Bira ke Labuan Bajo Agustus 2026

Berdasarkan jadwal resmi yang diterima dari ASDP Cabang Selayar, kapal feri akan berangkat dalam tujuh trip selama bulan Agustus 2026. Rincian jadwal tersebut mencakup Trip I hingga Trip VII dengan waktu keberangkatan yang telah ditentukan.

Calon penumpang diimbau untuk memeriksa kembali jadwal di hari keberangkatan karena trip sisipan atau pengurangan dapat terjadi sewaktu-waktu. Pergeseran jadwal menyesuaikan dengan permintaan pasar dan kondisi operasional kapal.

Tarif Tiket dari Bira ke Jampea dan Lanjutan ke Labuan Bajo

ASDP mematok tarif berbeda untuk setiap segmen pelayaran. Untuk rute Bira-Jampea, penumpang dewasa dikenakan biaya Rp 68.600, sementara untuk rute Jampea-Labuan Bajo tarif dewasa tercatat Rp 53.300. Adapun untuk segmen Jampea-Marapokot, tarif penumpang dewasa dibanderol Rp 71.200.

Tarif kendaraan juga bervariasi. Khusus untuk kendaraan golongan IV di rute Bira-Jampea, tarif kendaraan penumpang mencapai Rp 1.184.200 dan kendaraan barang Rp 1.156.600. Sementara itu, untuk golongan IX di rute Jampea-Labuan Bajo, tarif yang berlaku adalah Rp 5.959.400.

Tarif Kendaraan Golongan VI dan VII di Lintas Bira-Jampea

Untuk kendaraan golongan VI dengan kategori kendaraan penumpang pada rute Bira-Jampea, tarif yang dikenakan sebesar Rp 3.838.200. Sementara untuk kendaraan barang pada golongan yang sama dipatok Rp 2.697.400.

Golongan VII pada lintas yang sama dibanderol Rp 3.882.100. Tarif ini berlaku untuk kendaraan dengan ukuran tertentu yang diatur dalam ketentuan ASDP.

Ketentuan dan Panduan bagi Pengguna Jasa

ASDP mengingatkan pengguna jasa untuk tiba di pelabuhan paling lambat 60 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini untuk memastikan proses boarding dan pemeriksaan tiket berjalan lancar.

Terdapat pula batasan muatan untuk kendaraan truk yang melintas di rute ini. Beban maksimal yang diizinkan adalah 30 ton.

Perlu dicatat bahwa jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini bisa berupa penambahan trip apabila permintaan meningkat atau pengurangan jadwal ketika okupansi penumpang menurun.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top