MANGGARAI BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan satwa dilindungi pada Selasa (11/8/2026) sore. Mereka adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
Penangkapan dilakukan setelah rekaman video aksi pembakaran burung hantu itu menyebar luas di media sosial. Video pertama diunggah akun Facebook Lenggeleongwasedeko pada Sabtu (8/8/2026), lalu diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona dan viral.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan peristiwa bermula saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB pada Jumat (7/8/2026) malam. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut dengan tangan kosong.
Burung itu lantas dibawa ke depan area kios. Dalam video yang beredar, terlihat seekor burung hantu dipegang dengan kedua sayap direntangkan, sementara di belakangnya tampak api unggun dari kayu bakar. Seorang pria memukul bagian kepala burung, lalu mendekatkannya ke api hingga terbakar dalam kondisi hidup.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. GJ diduga berperan menangkap dan memukuli burung hantu, VJ melakukan pembakaran, sedangkan SB merekam seluruh aksi dan mengunggahnya ke media sosial.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar AKP Lufthi dikutip dari Tribratanews NTT, Kamis (13/8/2026).
Polisi masih mendalami motif ketiga pelaku. Dari pemeriksaan sementara, aksi keji ini diduga berkaitan dengan kepercayaan mitos lokal yang menganggap burung hantu sebagai pertanda buruk atau simbol ilmu hitam.
"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," jelas AKP Lufthi.
Selain alasan mitos, SB disebut sengaja merekam dan mengunggah aksi tersebut demi mencari perhatian di media sosial. Video sempat dihapus dari akun pengunggah pertama, namun rekaman telah lebih dulu disalin dan kembali diunggah akun lain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran.
Ketiga terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Proses hukum lebih lanjut juga dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat.