KUPANG — Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, menegaskan bahwa standar pelayanan pendidikan bukan sekadar dokumen administratif. Standar tersebut harus menjadi pedoman nyata bagi guru, tenaga kependidikan, operator sekolah, hingga orang tua dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Menurut Alberth, tanpa standar yang baku, pelayanan pendidikan berisiko berjalan berdasarkan kebiasaan atau kebijakan internal tiap sekolah yang bisa berbeda-beda. Padahal, warga berhak mendapat kepastian mengenai jenis layanan, prosedur, hingga jangka waktu penyelesaian.
Dokumen standar pelayanan publik yang tengah dibahas tersebut wajib memuat sejumlah komponen penting. Alberth merinci, setidaknya ada lima unsur utama yang harus tercantum: persyaratan layanan, prosedur yang jelas, jangka waktu penyelesaian, biaya jika ada, serta produk atau hasil layanan yang akan diterima masyarakat.
"Standar pelayanan harus jelas dan transparan. Dengan begitu, pengguna layanan mengetahui secara pasti layanan apa yang diberikan, bagaimana prosedurnya, dan apa yang menjadi hak serta kewajibannya," kata Alberth dalam FGD tersebut.
Alberth mengingatkan bahwa penyusunan standar saja tidak cukup. Pihaknya mendorong Disdikbud Kota Kupang untuk membangun mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan standar di lapangan. Laporan hasil pelayanan menjadi bahan penting untuk menilai apakah layanan yang diberikan sekolah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Dari sana bisa dilakukan perbaikan sehingga masyarakat semakin percaya terhadap layanan pendidikan," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya jaminan pelayanan dan mekanisme kompensasi. Apabila warga menerima layanan yang tidak sesuai standar, harus ada konsekuensi yang jelas. Kompensasi tidak selalu berbentuk materi, tetapi bisa berupa permintaan maaf, layanan pengganti, atau penyelesaian dalam waktu tertentu.
"Kalau pelayanan tidak sesuai dengan standar, harus ada mekanisme kompensasi. Ini menjadi bukti bahwa standar pelayanan bukan hanya teori, tetapi benar-benar diterapkan," tegas Alberth.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah jaminan keamanan dan keselamatan. Alberth menekankan bahwa lingkungan pelayanan pendidikan harus memberi rasa aman, baik secara fisik maupun perlindungan data masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Kota Kupang yang telah membahas komponen-komponen tersebut dalam forum diskusi. Menurutnya, inisiatif ini menjadi langkah awal membangun tata kelola pendidikan yang berorientasi pada kepentingan warga.
"Ketika standar pelayanan jelas, masyarakat tahu apa yang menjadi haknya. Pada akhirnya, ini akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan," pungkas Alberth. (goe)